JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Siti Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mengenai vonis tingkat pertama terhadap Hartati, maka KPK berencana untuk melakukan banding.
"Kami berencana melakukan banding, alasannya karena tuntutan [jaksa penuntut umum KPK] berupa 5 tahun penjara, kami banding untuk mempertahankan tuntutan 5 tahun penjara," ujarnya, Selasa (5/2/2013).
Siti Hartati Murdaya -pengusaha yang menjadi terdakwa dalam kasus suap pengurusan hak guna usaha (HGU) di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah- dijerat dengan pasal 5 (1) huruf a, UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan vonis penjara 2 tahun 8 bulan, dan denda Rp150 juta subsider kurungan 3 bulan.
Pasal 5 (1) huruf a itu tentang pemberi suap dalam bentuk hadiah atau janji dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 thun penjara, serta denda Rp50 juta-Rp250 juta.
Berdasarkan surat dakwaan dari jaksa, Hartati dituntut dengan pasal 5 (1) huruf a dan pasal 13 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (ra/fsi)
VONIS HARTATI MURDAYA: KPK Segera Ajukan Banding
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis Siti Hartati Murdaya 2 tahun 8 bulan penjara.Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan mengenai vonis tingkat pertama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
16 menit yang lalu
Peneliti BRIN: Partai Politik Tak Serius Sukseskan Pilkada dan Pemilu
1 jam yang lalu