Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

JAKARTA— PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) akhirnya sedikit menghirup napas lega setelah majelis hakim mengesahkan perdamaian atau homologasi dengan para krediturnya dalam PKPU sementara.

 “Menyatakan sah perdamaian debitur [TPPI] pada 11 Desember 2012 yang ditandatangani oleh 11 kreditur separatis dan 43 kreditur konkuren,” kata ketua mejelis hakim Lydia Sasando Parapat pada Rabu (26/12).

Lydia yang membacakan putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat itu menyatakan rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan dengan Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.

Perdamaian itu telah disetujui lebih dari setengah jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui dan mendapat persetujuan lebih dari satu perdua jumlah kreditur separatis (kreditur yang piutangnya dijamin).

Terdapat satu kreditur separatis dan satu kreditur konkuren yang tidak menyetujui rencana perdamaian pada rapat 11 Desember lalu, yakni Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau SK Migas (dahulu BP Migas) dan Waijo.

SK Migas, di dalam keberatan yang disampaikan kuasa hukumnya Anton Dedi Hermanto, menyatakan pelaksanaan perdamaian tidak cukup terjamin karena tidak adanya jaminan pembayaran kompensasi oleh TPPI kepada badan tersebut.

Ditambah lagi, rencana perdamaian mengandung klausul-klausul yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah.

Anton menyebutkan dalam perdamaian itu terjadi penghapusan piutang SK Migas yang perlu penetapan Menteri Keuangan, sesuai dengan PP soal piutang negara.

Menurutnya dalil debitur bahwa tagihan kliennya adalah piutang BUMN dan bukan tagihan negara adalah keliru.  “Kami akan mengajukan kasasi atas perdamaian ini,” katanya.  (if) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper