JAKARTA—Beberapa hari terakhir PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tampaknya ketar-ketir karena diburu waktu untuk mencari dana Rp43 miliar guna dibayarkan kepada pengurus, Duma Hutapea.
Perusahaan petrokimia yang kini dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara itu harus mendapat dana itu, atau skenario perdamaian yang telah disepakati dengan para kreditur akan mubazir.
Pasalnya, hakim dalam penetapannya 17 Desember lalu meminta debitur memenuhi biaya pengurus sebesar 0,5% dari nilai aset TPPI yang sebesar Rp8,6 triliun, sebelum pengesahan perdamaian.
Jika gagal, bisa saja TPPI dinyatakan pailit.Padahal, kondisi kas TPPI begitu mengenaskan, tak sebanding dengan nilai aset. Dalam draf perdamaian awal disebutkan bahwa kas mereka bakal menyusut hingga hanya US$194.319 (Rp1,87 miliar) per Desember.
Bandingkan saja dengan angka Rp43 miliar yang harus dibayar kepada Duma Hutapea dan harus dipenuhi dalam 3 hari. “Menetapkan fee pengurus sebesar 0,5% dari nilai aset,” ujar Lydia Sasando, ketua majelis hakim yang membacakan penetapan biaya untuk pengurus.
Debitur harus menyerahkan bukti-bukti pembayaran sebelum 20 Desember pukul 15.00 WIB agar perdamaian bisa ditetapkan. Apabila debitur tidak membayar biaya pengurus, TPPI dapat dinyatakan dalam pailit sesuai dengan Undang-undang Kepailitan dan PKPU.
Sebelumnya pengurus minta biaya sebesar 1% dari nilai aset, namun pihak TPPI menyatakan keberatan dan mengajukan angka di bawah 0,2%.
Melihat ada yang ganjil, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKSP Migas) buru-buru mengajukan kasasi atas penetapan majelis hakim atas fee pengurus yang dilakukan sebelum pengesahan perdamaian.
“Sesuai hukum acara seharusnya pengesahan perdamaian dahulu, baru persoalkan fee pengurus,” kata kuasa hukum SKSP Migas, Anton Dedi Hermanto, kepada Bisnis.com, Rabu (19/12).
Dia menambahkan bahwa uang kas TPPI, berdasar proposal perdamaian, tidak mencukupi untuk membayar biaya pengurus Rp43 miliar. “Jika debitur dituntut membayar biaya pengurus segitu, uang dari mana?”
Dia menegaskan bahwa kasasi yang diajukan tidak mempermasalahkan hak pengurus atas biaya tersebut, tetapi terkait hukum acara penetapan biaya pengurus.
TPPI memang memiliki sejumlah aset yang dapat dijual untuk menutupi kekurangan kas sebesar US$4 juta, tetapi harus dengan persetujuan dari pemgang jaminan dan pengurus. Apakah bisa menjual aset dalam 3 hari?
Dan lagi, perseroan memiliki kewajiban membayar asuransi US$3,3 juta pada Januari 2013. Kita tunggu saja nasib TPPI pada Kamis (20/15), pukul 15.00 WIB, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (Bsi)