Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS TPPI: SKSP Migas Ajukan Keberatan Proposal Perdamaian Via Pemungutan Suara

JAKARTA: Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas menyatakan keberatan dengan proposal perdamaian PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama yang telah disepakati via pemungutan suara, sehingga pengesahannya ditunda.

JAKARTA: Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas menyatakan keberatan dengan proposal perdamaian PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama yang telah disepakati via pemungutan suara, sehingga pengesahannya ditunda.

Pada sidang permusyawaratan majelis yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis (13/11), mejelis hakim yang dipimpin Lidya Sasando menerima keberatan yang diajukan SKSP Migas lewat kuasa hukumnya Anton Dedi Hermanto.

“Pada saat adanya voting kami secara tegas tidak menyetujui. Oleh karena itu hari ini kami mengajukan keberatan beserta alasan-alasannya,” kata Anton.

Menurut SKSP Migas rencana perdamaian tidak bisa dijalankan karena tidak memenuhi syarat sahnya perdamaian.Salah satunya akrena terjadi pembedaan status antara SKSP Migas dan PT Pertamina (Persero) sekalipun sama-sama tagihan pemerintah.

“Jelas rencana perdamaian bertentangan dengan asas keadilan dan diskriminatif. Oleh karena itu kami minta majelis hakim untuk menolak pengesahan,” katanya.

Selain itu, SKSP Migas juga menyatakan terjadi persekongkolan yang menguntungkan salah satu kreditur separatis, Pertamina. Pasalnya, manajemen debitur kini dikuasai oleh Pertamina, tetapi di sisi lain perusahaan minyak itu juga duduk sebagai krditur.

Menurut SKSP Migas dengan dua posisi itu maka terjadi konflik kepentingan (conflict of interest) yang menguntungkan Pertamina.

Sejalan dengan masuknya keberatan SKSP Migas ini majelis hakim menunda pengesahan rencana perdamaian hingga Senin, 17 Desember.

Kuasa hukum TPPI Junaidi menyayangkan keberatan badan yang berada di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral itu. Menurutnya UU sudah mengatur melalui mekanisme voting yang secara mayoritas menyetujui rencana perdamaian yang ditawarkan TPPI.

“Jika mau masuk sebagai tagihan pemerintah, mereka tidak ikut voting. Lalu kenapa mereka kemarin ikut voting,” katanya.

Berdasarkan draft perdamaian tertanggal 10 Desember, SKSP migas masuk kelompok kreditur separatis yang dibayar dengan instrumen Secured Tranched Peringkat Ketiga dengan usulan jaminan mendapat prioritas keempat atas hasil eksekusi jaminan fidusia dari akun modal kerja.

Adapun, Pertamina masuk kelompok kreditur separatis yang dibayar dengan instrumen Secured Tranched Peringkat pertama. Pertamina mendapat prioritas kedua atas hasil penjualan jaminan fidusia dari akun modal kerja pada saat utang modal kerja baru diperoleh.

Pertamina juga mendapat prioritas pertama atas hasil asuransi pada jaminan fidusia (Banker’s clause) sepanjang tidak ada pembayaran yang baru.

Masih dari usulan jaminan, Pertamina memperoleh hak tanggungan peringkat pertama atas tanah dan semua pabrik, bangunan-bangunan, fasilitas-fasilitas, fasilitas kelautan, mesin, peralatan, dan peningkatannya.

Tagihan SKSP Migas yang diakui debitur US$140 juta atau setara Rp1,34 triliun, sedangkan piutang Pertamina mencapai US$429,53 juta atau setara Rp4,13 triliun. Setelah restrukturisasi, liabilitas kepada Pertamina jadi US$371,79 juta, sedangkan SKSP Migas US$139,23 juta.

Seperti diketahui, pada rapat kreditur 11 Desember dengan agenda pemungutan suara mayoritas kreditur TPPI menyatakan menerima rencana perdamaian. Sebanyak 11 dari 12 kreditur separatis menyatakan setuju.

Adapun, dari 44 kreditur konkuren yang menghadiri pemungutan suara, 43 menyetujui proposal yang diajukan perusahaan petrokimia itu.

TPPI diajukan PKPU sementara oleh Nippon Catalyst Pty Ltd pada 17 Oktober di tengah proses permohonan pailit oleh Argo Capital B.V. dan Argo Global Holdongs B.V. Sehari kemudian TPPI sendiri mengajukan permohonan PKPU, tetapi majelis hakim hanya memproses permohonan Nippon Catalyst.

Satu permohonan PKPU lagi diajukan perusahaan asal Belanda, Vitol Tuban Finance B.V., yang didaftarkan di kepaniteraan pada tanggal yang sama dengan permohonan yang diajukan oleh debitur.

Pada 5 November majelis hakim menetapkan TPPI dalam PKPU sementara selama 45 hari dan diharuskan menawarkan konsep perdamaian kepada para krediturnya. “Majelis hakim akan bertemu lagi 13 Desember untuk mengesahkan proposal perdamaian,” kata Lydia Sasando waktu itu. (bas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper