JAKARTA—Mayoritas kreditur PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama atau TPPI telah menyepakati rencana perdamaian yang diajukan debitur dalam penundaan kewajiban pembayarann utang (PKPU) sementara.
Pada rapat kreditur dengan agenda pemungutan suara atas rencana perdamaian debitur yang diadakan secara tertutup di ruang pertemuan lantai 5 CityWalk, 11 dari 12 kreditur separatis menyatakan setuju.
“Voting tercapai, rencana perdamaian disetujui kreditur. Hampir 90% kreditur separatis menyetujui, demikian juga kreditur konkuren,” ujar pengurus TPPI (dalam PKPU sementara) Duma Hutapea dalam pesan singkat kepada Bisnis.
Adapun, Satuan Kerja Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (mewakili tagihan BP Migas) menolak rencana perdamaian. Menurut sumber Bisnis, yang mengikuti pertemuan itu mengatakan bahwa perdebatan alot sempat terjadi antara pihak SKSP Migas dengan debitur.
SKSP Migas minta posisinya disamakan dengan PT Pertamina (persero) di kelompok pertama karena sama-sama dari pemerintah, bukan berada di kelompok ketiga seperti dalam rencana perdamaian.
Berdasar konsep perdamaian ketiga tertanggal 10 Desember 2012, piutang Pertamina masuk pada secured tranched peringkat pertama. Jatuh tempo pembayaran untuk peringkat pertama adalah 10 tahun yang dibayar dengan “skema cash waterfall.”
Tingkat suku bunga yang diterapkan pada secured tranched peringkat pertama yang jumlahnya mencapai US$68,44 juta adalah bunga LIBOR ditambah 2% per tahun (spread).
Sementara itu, tagihan SKSP Migas dikategorikan dalam secured tranched peringkat ketiga dengan jatuh tempo pembayaran hingga 15 tahun dan dapat diperpanjang hingga 18 tahun, dengan tingkat suku bunga LIBOR plus 1% per tahun.
Meskipun demikian, sejalan dengan suara mayoritas maka para kreditur harus patuh dengan kesepakatan rencana perdamaian yang diajukan debitur.
“Memang ada yang tidak setuju, tapi karena hasil rapat menyatakan menerima, maka semua peserta harus menerima hasil tersebut, kata Vice President TPPI Basya G Himawan.
Basya menyatakan bersyukur atas kesepakatan kreditur terhadap compotition plan TPPI dan menyatakan siap melaksanakan rencana perdamaian yang telah disusun.
Adapun, dari 44 kreditur konkuren yang menghadiri pemungutan suara, 43 menyatakan setuju dengan rencana perdamaian TPPI. “Alhamdulillah, sudah disetujui proposal perdamaian TPPI,” ujar Junaidi, kuasa hukum TPPI.
Pada konsep tersebut, TPPI juga memasukkan usulan perubahan anggaran dasar setelah implementasi rencana perdamaian.
Di antara perubahan itu adalah soal rencana bisnis dan anggaran tahunan harus disetujui suara terbanyak pemegang saham, demikian juga untuk penunjukan anggora dewan komisaris dan dewan direksi.
Persetujuan terbanyak dari pemegang saham juga diperlukan untuk belanja modal yang melebihi US$50 juta dan utang jangka panjang baru (lebih dari 5 tahun).
Adapun untuk penerbitan saham baru, transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, dan perubahan atas anggaran dasar perseroan perlu disetujui 2/3 pemegang saham. (Bsi)