BATAM—Ancaman pengusaha akan hengkang bila terjadi kenaikan upah minimum hanya gertak sambal belaka dan tidak akan memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional.
Hal itu diungkapkan Kepala Direktorat Penyusunan APBN Ditjen Anggaran Kemenkeu Didik Kusnaini saat menghadiri editors meeting bersama media lokal dan nasional di Batam, Kamis (6/12/12).
"Kenaikan UMK justru bisa memicu pertumbuhan dan pendapatan daerah maupun nasional," katanya.
Menurut Didik, ancaman pengusaha untuk hengkang, terutama ke luar negeri bisa dikatakan sebagai gertakan sambal.
Banyak faktor yang harus dipertimbangkan untuk memindahkan perusahaan ke negara lain, terutama perusahaan kimia ataupun perusahaan dengan bidang produksi tertentu.
Kemungkinan perusahaan hanya akan relokasi ke kawasan industri ataupun daerah lain dengan upah minimum propinsi (UMP) yang lebih rendah, tetapi tetap dalam wilayah NKRI.
"Saya sudah berdiskusi dengan kalangan pengusaha saat kenaikan UMP DKI Jakarta hingga Rp2,2 juta.
Mereka menyatakan bahwa untuk pindah ke negara lain tidaklah mudah, terutama untuk perusahaan dengan produk tertentu," jelasnya.(k17/k59)