Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMERASAN INDOSAT: Ketua LSM KTI Dinyatakan Bersalah

JAKARTA: Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny Andrian Kusdayat dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada petinggi PT Indosat Tbk. Denny menyatakan banding.“Menyatakan terdakwa Denny AK bersalah melakukan pemerasan dan menghukum

JAKARTA: Ketua LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI) Denny Andrian Kusdayat dinyatakan bersalah melakukan pemerasan kepada petinggi PT Indosat Tbk. Denny menyatakan banding.“Menyatakan terdakwa Denny AK bersalah melakukan pemerasan dan menghukum terdakwa penjara selama 1 tahun 4 bulan,” kata ketua majelis hakim Heru Susanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Selasa (30/10/2012).Majelis hakim menyatakan Denny AK telah bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap PT Indosat. Denny AK dinyatakan melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.Heru mengatakan bahwa yang memberatkan perbuatan Denny AK adalah membuat citra buruk PT Indosat. Adapun, hal yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan saat persidangan.Atas putusan ini, Denny AK menyatakan akan mengajukan banding ke pengadilan tinggi, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.Denny AK dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga telah melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar. (bas) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Wisnu Wijaya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper