SEMARANG: Meskipun telah berhasil menjerat beberapa orang pelaku dugaan penyuapan terkait dengan pembahasan APBD Semarang, kasus ini dianggap belum tuntas karena sejumlah pihak yang terlibat belum dimintai pertanggungjawabannya.
“Masih banyak yang harus ditindaklanjuti agar tidak ada kesan KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] tidak tuntas dalam menyidik korupsi ataupun tebang pilih,” ujar Eko Haryanto, Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pengawasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, kepada Bisnis, Minggu (19/8).
Eko menjelaskan tugas KPK yang masih belum selesai adalah memastkan para terdakwa dalam kasus ini mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan UU.
“Salah satunya adalah Walikota Semarang Soemarmo [Hadi Saputro] yang hanya mendapatkan vonis 1,5 tahun. Itu jauh lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa 5 tahun,” ujarnya.
Menurut dia, Jaksa harus berjuang keras agar Soemarmo dapat terjerat dakwaan primer, bukan subsider seperti vonis sebelumnya. Selain itu, lanjutnya, KPK juga harus menyidik sejumlah politisi yang diduga menerima suap dalam kasus tersebut.
Saat ini, hanya dua orang anggota DPRD Semarang yang dijerat dalam penyuapan ini, yakni Agung Purno Sarjono dan Sumartono. “Sejumlah anggota DPRD lainnya padahal diduga mengetahui dan terlibat dalam penyuapan tersebut,” ujarnya.
Hal yang sama, lanjutnya, juga harus dikenakan kepada sejumlah pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengumpulkan uang suap. “Mereka tergolong sebagai penyuap dan tentunya harus disidik,” jelasnya. (YUW)