Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENYUAPAN HAKIM: Kartini Marpaung pernah bebaskan koruptor

 

 

SEMARANG: Kartini Julianna Magdalena Marpaung, hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang tertangkap tangan melakukan transaksi suap, ternyata memiliki rekam jejak sebagai pembebas terdakwa koruptor.
 
Berdasarkan penelusuran Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Kartini bersama dua rekan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Lilik Nuraini dan Asmadinata telah memvonis bebas lima orang terdakwa perkara korupsi.
 
"Mereka dikenal sebagai tiga serangkai yang kerap membebaskan koruptor, ujar Eko Haryanto, Sekretaris KP2KKN  ketika dihubungi Bisnis, Sabtu (18-8-2012).
 
Selain itu, lanjutnya, Komisi Yudisial 18 Juni 2012 telah menyatakan Kartini bersama Lilik Nuraini dan Asmadinata diduga kuat melanggar kode etik dan perilaku hakim ketika menangani dan menjatuhkan vonis bebas terhadap beberapa terdakwa korupsi dan diusulkan untuk diberikan sanksi. 
 
"Komisi Yudisial meminta Mahkamah Agung memindahkan hakim tindak pidana korupsi tersebut dari Pengadilan Tipikor Semarang," jelasnya.
 
Selain itu, Kartini bersama hakim dari jalur adhoc di Pengadilan Tipikor Semarang tercatat pernah mangkir dari persidangan pada awal tahun ini karena belum mendapatkan gaji dan tunjangan.
 
Kartini bersama dengan Heru Kisbandono dan Sri Dartuti tertangkap tangan melakukan dugaan penyuapan terkait kasus dugaan korupsi Grobogan yang sedang ditangani Pengadilan Tipikor Semarang.
 
Heru Kisbandono merupakan hakim adhoc Pengadilan Tipikor Pontianak, namun lama berkarier sebagai pengacara di wilayah Jawa Tengah. Heru diduga berperan sebagai makelar yang menghubungkan Kartini dengan Sri Dartuti.
 
"Heru Kisbandono ini adalah teman kuliah saya. Ketika dilantik sebagai Hakim Tipikor saya berpesan, kalau kamu korupsi akan saya sikat. Ternyata benar kejadian," ujar Eko.
 
Adapun Sri Dartuti diduga merupakan pelaku penyuapan yang memiliki hubungan dengan seorang terdakwa yang sedang menjalani sidang kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Semarang. 
 
Kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas DPRD Grobogan senilai Rp1,9 miliar. Kasus tersebut sedang disidangkan dengan terdakwa M. Yaeni, Ketua DPRD Grobogan yang saat ini berstatus sebagai tahanan kota.
 
Menurut Eko, Mahkamah Agung (MA)harus segera memecat kedua hakim bandel tersebut. "Pada tingkat kasasi, MA harus  melakukan koreksi dan membatalkan putusan bebas sejumlah terdakwa kasus korupsi yang dikeluarkan oleh PN Tipikor Semarang dimana Kartini Marpaung sebagai hakim anggota," tegasnya.
 
Selain itu, MA harus melakukan introspkesi dalam melakukan proses seleksi hakim adhoc 2012. MA harus menolak calon adhoc yang dinilai bermasalah atau pernah menjadi pengacara koruptor.
 
"Terakhir namun tidak kalah penting harus memperkuat fungsi pengawasan dengan bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan KPK serta masyarakat sipil," ujarnya. (roy) 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper