JAKARTA: PT Bank Mutiara Tbk, emiten yang dahulu bernama Bank Century, akan mengambil langkah hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Mahkamah Agung yang menyatakan perseroan harus memberikan ganti rugi Rp35,44 miliar kepada para nasabah akibat reksa dana bodong Antaboga."Seandainya isi dari salinan putusan MA [Mahkamah Agung] itu sama dengan yang dilansir oleh media maka Bank Mutiara akan melakukan upaya hukum yang luar biasa yang disebut dengan Peninajuan Kembali," ujar Maryono, Direktur Utama Bank Mutiara, Rabu (27/6/2012).Seperti telah diberitakan oleh Bisnis, Senin (25/6), MA)telah menerbitkan salinan putusan yang mengabulkan gugatan 27 nasabah Bank Mutiara cabang Surakarta yang meminta bekas bank bermasalah tersebut tersebut mengganti rugi sebesar Rp35,44 miliar dalam kasus reksa dana bodong PT Antaboga Delta Sekuritas.MA juga memerintahkan Bank Mutiara harus membayar denda senilai Rp 5,67 miliar kepada para nasabah tersebut.Putusan tersebut dikeluarkan pada 19 April 2012 dengan Ketua Majelis Hakim Abdul Kadir Mappong. Dan Abdullah Gani Abdullah serta Suwardi sebagai anggota majelis. (ra)