BALIKPAPAN: Pemerintah Kota Balikpapan masih akan melakukan pembelian bahan bakar bersubsidi bagi kendaraan pelat merah sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.12/2012 tentang pengendalian penggunaan bahan bakar yang baru mengatur wilayah Jabodetabek, Jawa dan Bali, serta kendaraan angkutan perkebunan dan pertambangan.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Sudirman Djayaleksana mengatakan dalam regulasi yang dikeluarkan oleh Menteri ESDM tersebut, Kalimantan belum menjadi daerah yang diwajibkan untuk menggunakan kendaraan BBM Bersubsidi bagi mobil berpelat merah.
“Sehingga hasil rapat kemarin dengan seluruh pihak terkait termasuk Pertamina, kami masih diperbolehkan menggunakan BBM Bersubsidi,” ujarnya hari ini, Kamis (7/6).
Dia menuturkan dalam Permen ESDM No. 12/2012 disebutkan penggunaan BBM Non Subsidi bagi pelat merah berlaku di Jabodetabek pada 1 Juni 2012 dan untuk wilayah Jawa dan Bali berlaku pada 1 Agustus 2012. Kemudian
kendaraan pengangkut barang bagi perusahaan perkebunan dan pertambangan wajib menggunakan BBM Non Subisidi mulai 1 September 2012 dan berlaku secara nasional.
Adanya peraturan ini menjadikan pihaknya masih menggunakan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas. Dia mengatakan apabila ada peraturan lain yang mengatur penggunaan secara lebih rinci lagi, baru kemudian akan dilakukan penyesuaian di lapangan.
Kendati demikian, Pemkot Balikpapan mengaku sudah melakukan penghematan penggunaan BBM Bersubsidi untuk kendaraan dinas. Mobil yang sebelumnya dijatah sekitar 10 liter per hari dipangkas hanya sebesar 5 liter. Sementara untuk motor hanya diberi jatah 1 liter per hari dari sebelumnya 2 liter.
Adanya penghematan tersebut dianggap sudah merupakan salah satu cara untuk melakukan instruksi presiden mengenai penghematan bahan bakar.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak mengaku akan menerbitkan regulasi mengenai pelarangan penggunaan bahan bakar non subsidi bagi kendaraan pelat merah. Isntruksi tersebut berlaku bagi seluruh daerah yang ada di Kaltim.
Kepala Bagian Kehumasan Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltim Imanuddin mengatakan instruksi gubernur tersebut dikeluarkan sejak 1 Juni 2012 dan berlaku mulai saat itu.
Dia mengakui hal itu sebagai salah satu upaya Pemprov Kaltim untuk mengampanyekan penggunaan BBM non-sSubsidi kepada masyarakat. Namun, Pemprov Kaltim akan melakukan kajian kembali apabila ada aturan yang mengatur lebih rinci mengenai hal tersebut.
“Saat ini instruksi gubernur mengenai pelarangan itu masih berlaku. Kalau nanti memang dibutuhkan, bisa saja itu diubah dan mengizinkan untuk memakai BBM Bersubsidi bagi kendaraan dinas,” tambahnya.(sut)
BERITA LAINNYA: