Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

RTRW BALIKPAPANWalikota peroleh persetujuan dari Kementerian PU

 

 

BALIKPAPAN: Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengaku telah mendapatkan persetujuan substantif terkait rencana tata ruang dan tata wilayah (RTRW) 2012–2032 dari Kementerian Pekerjaan Umum sehingga nota penjelasan kepada DPRD bisa segera disampaikan.
 
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid M.N. Fadli mengatakan persetujuan substantif tersebut merupakan dasar bagi Pemkot untuk segera membentuk peraturan daerah (Perda) tentang RTRW. Adanya persetujuan substantif ini juga menandakan bahwa RTRW yang disusun oleh Pemkot Balikpapan tidak memiliki kendala baik secara nasional maupun provinsi.
 
“Sesuai mekanisme biasanya pembahasan menjadi Perda itu butuh waktu sekitar 1 bulan hingga 2 bulan kalau lancar. Kami inginnnya cepat juga agar bisa segera direalisasikan RTRW yang baru ini,” ujarnya  hari ini Senin 7Mei 2012.
 
Saat ini, ucap Fadli, surat persetujuan substantif tersebut sudah diterima oleh Pemkot Balikpapan. Selanjutnya, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan melakukan persiapan untuk membuat nota penjelasan kepada DPRD Kota Balikpapan.
 
Dia menambahkan usulan RTRW yang diajukan kepada pemerintah pusat tersebut merupakan hasil kosolidasi bersama antara seluruh elemen terkait yang ada di Balikpapan. Sehingga, masukan yang bernilai positif bagi perkembangan kota sudah masuk dalam RTRW tersebut.
 
Mengenai perluasan kawasan industri kariangau (KIK) yang menjadi perhatian khusus dari para pemerhati lingkungan, pihaknya mengaku juga sudah mendapatkan masukan. 
 
“Komitmen kami untuk lingkungan itu tetap. Buktinya kami tidak izinkan pertambangan batubara juga persentase kawasan terbuka tetap 52% dari total wilayah,” katanya.
 
Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Balikpapan Suryanto mengatakan pengajuan nota penjelasan RTRW tersebut kemungkinan akan diajukan kepada DPRD Kota Balikpapan pada 14 Mei mendatang. “Kami sedang siapkan sekarang. Kalau lancar kami targetkan Juli 2012 sudah disahkan Perda RTRW itu,” tuturnya.
 
Adanya Perda RTRW tersebut menjadikan Balikpapan memiliki kepastian mengenai tataruang hingga 30 tahun mendatang. Dalam rentang waktu yang panjang tersebut, imbuh Suryanto, pengembangan, pengendalian dan pengawasan akan menjadi tanggung jawab bersama sesuai dengan Perda RTRW yang berlaku
 
Suryanto menuturkan kemungkinan besar RTRW yang sudah disetujui tersebut akan ditetapkan oleh DPRD sesuai dengan usulan awal. Dia mengharapkan investor yang selama ini masih tertunda masuk ke Balikpapan untuk bisa langsung berencana untuk berinvestasi di Balikpapan. (sut) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Arma Editor
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper