Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PEMBOBOLAN ELNUSAEscrow account Rp111 miliar diminta dicairkan

 

 

JAKARTA: PT Elnusa Tbk hari ini diketahui akan melakukan penyerahan laporan dan dokumen putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan permintaan pencairan dana escrow account ke Bank Indonesia senilai Rp111 di PT Bank Mega Tbk (MEGA).
 
Bank milik Chairul Tanjung itu menurut Kuasa Hukum Elnusa, Dodi S Abdulkadir sebelumnya atas dukungan BI diketahui menolak untuk mengembalikan dana deposito milik Elnusa sesuai keputusan pengadilan. 
 
Sengketa ini merupakan buntut perintah BI kepada Bank Mega untuk menempatkan dana sebesar kerugian Elnusa, yakni Rp111 miliar pada rekening penampung sementara atau escrow account setelah pembobolan dana Elnusa di Bank Mega ini terkuak.
 
Perkara ini bermula ketika Elnusa menempatkan sejumlah dananya dalam bentuk deposito on call di Bank Mega pada 2009. Belakangan diketahui, deposito ini raib. Polisi menangkap orang-orang yang bertanggungjawab dalam kasus ini. 
 
Pasca keputusan BI, dana bermasalah itu baru bisa dicairkan setelah ada keputusan dari BI. Meski demikian Elnusa meminta pencairan itu karena PN Jakarta Selatan telah menyatakan Bank Mega terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atas raibnya deposito yang tersimpan di Bank Mega cabang Jababeka, Cikarang, Bekasi. 
 
PN Jakarta Selatan menghukum Bank Mega agar mengembalikan dana Elnusa sebanyak Rp 111 miliar, ditambah bunga sebesar 6% per tahun, sejak ditetapkannya putusan hingga berkekuatan hukum tetap.
 
Bank Indonesia dan Bank Mega sendiri tampaknya tak akan memenuhi permintaan Elnusa, karena Bank Mega akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan dengan alasan putusan tersebut berbeda dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung yang menyatakan, para terdakwa kasus pembobolan dana milik Elnusa bersalah.
 
Para terdakwa kasus ini a.l mantan Direktur Keuangan Elnusa Santun Nainggolan, dan eks Kepala Cabang Bank Mega Cabang Jababeka Itman Hari Basuki. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tusrisep
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper