Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AKUNTABILITAS KINERJA: 14 Instansi pemerintah buruk

JAKARTA: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaporkan ada 14 instansi pemerintah pusat yang masih kurang dalam menerapkan akuntabilitas kinerja di instansinya sepanjang 2011.Deputi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur

JAKARTA: Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melaporkan ada 14 instansi pemerintah pusat yang masih kurang dalam menerapkan akuntabilitas kinerja di instansinya sepanjang 2011.Deputi bidang Pengawasan dan Akuntabilitas Aparatur Kementerian PAN-RB Herry Yana Sutisna mengungkapkan dari 82 kementerian/lembaga yang menyerahkan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2011 dengan tepat waktu, masih terdapat 14 kementerian/lembaga yang mendapat predikat 'C' alias agak kurang dan memerlukan banyak perbaikan, termasuk perubahan yang mendasar.Namun secara umum lanjut Herry, evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah pusat lebih baik dibandingkan capaian tahun sebelumnya, meskipun dari 153 instansi pemerintah pusat hanya 82 yang mengajukan LAKIP tepat waktu untuk dievaluasi Kementerian PAN-RB."Dibandingkan dengan hasil evaluasi tahun sebelumnya, ada perkembangan akuntabilitas kinerja yang nilainya 'CC' ke atas naik jadi 82,93% pada 2011," ujarnya dalam acara Penyerahan Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Pusat, hari ini (28/02).Pada 2009, kata Herry, kementerian/lembaga yang memperoleh LAKIP-nya dinilai baik atau mendapat predikat 'CC' ke atas hanya 47,37%. Capaiannya meningkat pada 2010 menjadi 63,29% pada 2010.Sementara itu, dari 82 LAKIP hanya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan yang mendapat nilai dengan kriteria A atau sangat baik.Selain itu, 17 K/L mendapatkan predikat 'B' karena dinilai sudah baik dalam menerapkan akuntabilitas kinerja. Dan 49 K/L mendapat predikat 'CC' alias sudah cukup baik meski masih perlu banyak perbaikan yang tidak mendasar."Tahun ini sudah tidak ada lagi yang dapat nilai 'D' atau interpretasi kurang. Kalau istilah BPK-nya disclaimer, itu sudah tidak ada," katanya. (ra)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Diena Lestari

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper