Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IZIN USAHA 93 pabrik rokok dicabut

 

 

SEMARANG: Sebanyak 93 pabrik rokok kecil di Kudus dicabut izin usahanya karena tidak memperbarui izin usaha dan tidak mampu memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No 200/2008 khususnya terkait luasan bangunan pabrik. 
 
Regulasi yang mengatur tentang tata cara, pemberian, pembekuan, dan pencabutan nomor pokok pengusaha barang kena cukai di antaranya mengatur tentang minimal luas bangunan fisik untuk industri minimal 200 meter persegi. 
 
Kasubsi Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus Zaini Rasyidi mengatakan hingga saat ini dari 236 pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Karesidenan Pati, hanya 134 yang telah memperbarui izinnya. 
 
Dia menambahkan, peraturan yang telah disosialisasikan pada 19 Desember 2008 tersebut, berlaku efektif 20 Desember 2011. Bagi perusahaan yang tidak memperbarui izin akan dicabut izin usahanya. 
 
“Dari total 236 pabrik yang beroperasi di wilayah ini, hingga bulan ini hanya 134 pengusaha yang telah memperbarui izinnya, sisanya tidak mendaftar lagi, artinya mereka ini nantinya akan dicabut izin usahanya,” katanya kepada Bisnis hari ini. 
 
Dia menuturkan batas toleransi yaitu 3 tahun untuk penyesuaian regulasi tersebut, dinilai sudah mencukupi untuk melakukan pembenahan tempat usaha sesuai dengan ketentuan pemerintah, tetapi banyak pengusaha yang tidak melakukannya. 
 
Meski demikian, lanjutnya pihaknya masih akan memberi kesempatan bagi pengusaha tersebut jika nantinya ingin mendirikan perusahaan lagi sesuai dengan nama sebelumnya, asalkan telah memenuhi ketentuan pemerintah. 
 
Sebelumnya, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus merilis penurunan jumlah pabrik rokok yang beroperasi di wilayah karesidenan Pati pada tahun ini. 
 
Perusahaan rokok yang memperbarui izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) hingga bulan ini hanya 134 perusahaan. 
 
Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus Nugroho Wahyu Widodo di Kudus mengatakan  Dari 134 perusahaan rokok tersebut, empat pabrik rokok di antaranya merupakan golongan satu (besar), 58 pabrik golongan dua (sedang), dan 72 pabrik golongan tiga (kecil).
 
Jumlah pabrik rokok di wilayah ini terus menurun setiap tahunnya dari 243 pabrik rokok pada 2010, kemudian pada 2011 turun menjadi 236 unit. 
 
Meski demikian, pihaknya meyakini penurunan jumlah pabrik rokok tersebut tidak akan mempengaruhi penerimaan cukai yang diperoleh KPPBC Madya Kudus karena kontribusi dari pabrik yang tutup tersebut kurang dari 3% dari total penerimaan. 
 
Pada tahun ini, pihaknya menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp19,1 triliun atau naik 9,77% dari target 2011 sebesar sebesar Rp17,4 triliun. Sementara target 2011 bisa terealisasi sebesar Rp18,78 triliun atau 107,72% dari target.
 
Ketua Komunitas Perusahaan Rokok Kudus (Koperku) Rusdi mengatakan jumlah anggotanya yang semula 56 perusahaan, kini tinggal 9 pabrik rokok yang masih beroperasi. 
 
Dia menambahkan penurunan jumlah tersebut akibat pemberlakuan regulasi terkait ketentuan bangunan untuk industri rokok kecil seluas 200 meter persegi. 
 
Ketentuan tersebut, lanjutnya dinilai akan memberatkan pengusaha rokok karena regulasi yang ditetapkan berlaku surut, artinya semua pabrik rokok yang telah beroperasi harus memenuhi ketentuan tersebut. 
 
Sementara, dengan luasan bangunan pabrik tersebut dinilai terlalu besar untuk incustri kecil yang dibatasi jatah cukainya.
 
“Padahal bagi pengusaha rokok kecil yang rata-rata memiliki karyawan 10-15 orang, sudah bisa melakukan produksi rokok untuk kategori industri kecil, jika harus memperluas bangunan hingga 200 meter persegi dengan jatah cukai yang sama, maka ini akan memberatkan pengusaha,” tuturnya. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rachman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper