Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Amir: Penanganan kasus korupsi meningkat

SEMARANG: Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin Amir Syamsuddin menyatakan sejak Inpres No.5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi terbit, penanganan kasus korupsi di Indonesia meningkat, terlihat dari jumlah kasus yang ditangani dan uang negara

SEMARANG: Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin Amir Syamsuddin menyatakan sejak Inpres No.5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi terbit, penanganan kasus korupsi di Indonesia meningkat, terlihat dari jumlah kasus yang ditangani dan uang negara yang berhasil diselamatkan.Laporan itu disampaikan dihadapan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, sejumlah menteri, para gubernur, serta aktivis lembaga swadaya masyarakat dalam peringatan Hari Antikorupsi se-Dunia di Auditorium Masjid Agung Jawa Tengah, Semarang, hari ini. Menkumham memaparkan jajaran Kepolisian pada 2005 telah menangani 259 kasus korupsi dan uang negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp21 miliar. “Sedangkan November 2011, perkara yang ditangani Polri mencapai 454 kasus dan uang negara yang  berhasil diselamatkan Rp15 miliar,” tuturnya. Secara keseluruhan, lanjutnya selama periode 2005-2011, Polri telah menangani 1.961 perkara korupsi dengan jumlah keuangan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp679 miliar.Dia mengatakan jajaran kejaksaan pada 2004 telah melakukan penyidikan terhadap 523 perkara korupsi dengan 460 di antaranya dilimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan penuntutan. Per Oktober 2011, kejaksaan telah menyidik 1.406 perkara korupsi dengan 954 di antaranya berlanjut dengan penuntutan.Secara keseluruhan dalam periode 2004-2011, kejaksaan telah melakukan penyidikan perkara korupsi sebanyak 8.394 dengan 6.831 di antaranya dilanjutkan dengan penuntutan. Sedangkan dari sisi keuangan negara yang berhasil diselamatkan, kejaksaan sejak 2004 sampai November 2011, dengan instrumen pidana berhasil selamatkan Rp13 triliun, US$ 18 juta, ditambah BAHT 3,8 juta. “Sedangkan instrumen perdat, total keuangan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp43 triliun (yang berhasil dipulihkan Rp4 triliun),” tuturnya. Jajaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), periode 2004 hingga Oktober 2011 sudah melakukan penyelidikan 417 kasus, penyidikan 229 kasus, penuntutan 196 perkara yang sudah inkracht  (berkekuatan hukum) 169 perkara, yang dieksekusi sebanyak 171 perkara.”Kesemuanya melibatkan lebih dari 250 orang, terdiri dari penyelenggara negara, pegawai negeri sipil dan orang-orang yang terkait dengan kasus yang ditangani tersebut, pengembalian kerugian negara dan pembayaran denda mencapai hingga Rp800 miliar,” tuturnya. Terkait gratifikasi, lanjutnya laporan kepada KPK meningkat tajam. Pada 2004 hanya ada satu laporan gratifikasi, sedangkan pada 2011 telah mencapai 1.301 laporan.”KPK juga melakukan program pencegahan yang berhasil menyelamatkan keuangan negara melalui penertiban aset negara yang belum dibukukan, koreksi ‘investment credit’ dan ‘abandonment cost & site restoration’ di sektor migas dengan total keuangan negara yang berhasil diselamatkan lebih dari Rp151 triliun,” tuturnya. Menkumham mengatakan dalam rangka penghematan keuangan negara, BPKP sejak 2008-2011 telah melaukan audit keuangan negara secara akuntabel dan profesional sehingga menghemat sebesar Rp33 triliun melalui optimalisasi penerimaan negara, penghematan pengeluaran, dan penyelamatan keuangan negara dari tindak pidana korupsi. (k39/Bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rachman

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper