JAKARTA: Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan sertifikasi terhadap sejumlah toko dan pusat perbelanjaan sebagai langkah strategis untuk mencegah peredaran barang palsu di Indonesia.Direktur Jenderal HaKI, Ahmad M Ramli mengatakan sertifikasi tersebut merupakah langkah baru yang baru dicanangkan saat memperingati hari HaKI sedunia belum lama ini."Ini [sertifikasi] merupakan langkah baru, selama ini kan selalu kami yang melakukan sweeping ke toko-toko. Sekarang mereka yang harus pro aktif agar mendapat sertifikasi ini," katanya saat ditemui, Senin 14 November.Ahmad mengatakan saat ini baru ada satu pusat perbelanjaan yang telah memperoleh sertifikasi barang asli yakni Senayan City.Dia berharap program sertifikasi itu dapat berjalan efektif sehingga jumlah toko yang mendapat sertifikasi pun terus bertambah."Sertifikasi ini selain untuk melindungi produsen teruma untuk memberikan keselamatan bagi konsumen. Langkah ini sangat perlu mengingat budaya masyarakat saat ini masih mendorong terjadinya pelanggaran terhadap HaKI," jelasnya.Dia menjelaskan apabila sertifikasi tersebut berjalan, akan dibentuk komunitas toko-toko yang diberi label barang asli.Secara ekonomis, lanjutnya, sertifikasi tersebut akan menguntungkan pengelola pusat perbelanjaan maupun pemilik toko itu sendiri.Selain itu, Ahmad menyebutkan salah satu yang menjadi fokus pihaknya untuk memberantas barang palsu adalah toko online.Menurut dia, hampir 70% barang yang dijual melalui toko online adalah produk palsu.Seperti diketahui, belum lama ini Direktorat Penyidikan Hak atas Kekayaan Intelektual berencana melayangkan surat kepada pengelola toko dan pusat perbelanjaan di wilayah Jakarta, yang berisi himbauan untuk tidak menjual produk palsu.Surat imbauan itu akan dikirimkan lembaga tersebut paling lambat akhir tahun ini.Saat ini, lembaga penyidikan HaKI telah menerima 23 laporan mengenai pelanggaran HaKI di mana sebanyak 13 laporan telah masuk dalam pemeriksaan. (ea)
Hati-hati, 70% barang via toko online produk palsu
JAKARTA: Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM akan memberikan sertifikasi terhadap sejumlah toko dan pusat perbelanjaan sebagai langkah strategis untuk mencegah peredaran barang palsu di Indonesia.Direktur Jenderal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari - Nonaktif
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu