Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wavin B.V berebut merek dengan pengusaha lokal

JAKARTA: Wavin B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui tengah berebut merek Wavin dengan pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 Oktober 2011, Wavin meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Carvin

JAKARTA: Wavin B.V, perusahaan asal Belanda, diketahui tengah berebut merek Wavin dengan pengusaha lokal di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Dalam gugatan yang didaftarkan pada 26 Oktober 2011, Wavin meminta majelis hakim untuk membatalkan merek Carvin yang terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) atas nama Burhan Teguh.Dalam dokumen gugatan yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Wavin, Budianto menilai merek Carvin milik tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek milik kliennya.Persamaan tersebut, terdapat pada unsur ucapan dan suara sehingga dapat mengecoh masyarakat dan mengira merek serta hasil produksinya Carvin berasal dari Wavin.Oleh karenanya, Budianto menilai tergugat memiliki itikad tidak baik yakni untuk membonceng ketenaran merek milik kliennya."Merek tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek klien kami yang dapat mengecoh masyarakat. Kami mohon majelis hakim dapat membatalkan merek tergugat," katanya, hari ini.Dia mengklaim merek Wavin miliknya merupakan merek terkenal yang telah terdaftar di 100 negara termasuk Indonesia.Budianto menjelaskan di Indonesia merek kliennya tersebut telah terdaftar dengan No IDM000027319 pada 19 Maret 1995 dan kembali diperbarui pada 19 Maret 2005 untuk melindungi produk berupa tabung lentur bukan dari logam, bagian-bagian penyambung tabung-tabung, dan pipa-pipa dan perlengkapannya.Namun dalam perjalananya, lanjut Budianto, kliennya mengetahui tergugat telah mendaftarkan tiga merek Carvin pada 24 November 2005, 28 Juli 2005 dan 28 Juli 2005 dengan No. IDM000021580, IDM000043047, IDM000043048 untuk melindungi produk selang dari bahan plastik atau karet, dan pipa.Pemeriksaan atas gugatan tersebut telah memasuki sidang perdana pada akhir pekan lalu. Dalam gugatan, Wavin juga menyertakan Ditjen Merek sebagai tergugat II. Persidangan akan kembali digelar pada 17 November dengan agenda jawaban dari tergugat.Saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut, kuasa hukum tergugat, Trizal Fino Irsa mengaku keberatan. Menurut dia, gugatan tersebut telah kadaluwarsa atau telah lewat lima tahun sejak merek kliennya didaftarkan."Selain itu, merek klien kami berbeda dengan merek penggugat. Tapi untuk lebih lengkapknya kami akan ajukan jawaban sekaligus eksepsi pada sidang pekan depan," ujarnya. (tw) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper