JAKARTA: PT JAIC Indonesia mengaku keberatan dengan proposal perdamaian yang ditawarkan PT Iskata Karya dalam kasus pailit BUMN tersebut.
Juni Dani, Kuasa hukum JAIC, mengatakan keberatan kliennya tersebut karena proposal perdamaian yang diajukan Istaka dinilai tidak masuk akal. Terlebih, lanjutnya, tidak ada jaminan pelaksanaan atas proposal perdamaian tersebut.
"Kami sangat meragukan pelaksanaan konsep perdamaian tersebut. Cicilan pembayaran yang baru akan selesai pada 2019, yang tidak terjamin pelaksanaannya," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Bisnis hari ini.
Saat ini, proses kepailitan Istaka telah memasuki tahap pembahasan. Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.
Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (sut)