Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: PT JAIC Indonesia mengaku keberatan dengan proposal perdamaian yang ditawarkan PT Iskata Karya dalam kasus pailit BUMN tersebut.
 
Juni Dani, Kuasa hukum JAIC, mengatakan keberatan kliennya tersebut karena proposal perdamaian yang diajukan Istaka dinilai tidak masuk akal. Terlebih, lanjutnya, tidak ada jaminan pelaksanaan atas proposal perdamaian tersebut.
 
"Kami sangat meragukan pelaksanaan konsep perdamaian tersebut. Cicilan pembayaran yang baru akan selesai pada 2019, yang tidak terjamin pelaksanaannya," katanya dalam pesan elektronik yang diterima Bisnis hari ini.
 
Saat ini, proses kepailitan Istaka telah memasuki tahap pembahasan.  Dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar. 
 
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka. 
 
Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut  tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper