JAKARTA: Ketua majelis hakim dalam perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Pratama Ocean Line Tbk, akhirnya menetapkan fee pengurus sebesar Rp1,6 miliar dari nilai aset perusahaan tersebut yang mencapai Rp5,34 triliun.
"Menerima untuk sebagian permohonan pengurus atas fee senilai Rp1,6 miliar," kata majelis hakim yang diketuai oleh Bayu Isdiatmoko saat membacakan penetapan, hari ini.
Nilai fee tersebut lebih kecil dari permohonan pengurus yang mencapai Rp2,6 miliar atau 0,5% dari aset APOL.
Dengan ditetapkannya nilai fee pengurus tersebut, lanjut Bayu, maka persidangan akan dilanjutkan dengan penetapan perdamaian atas PKPU (homologasi) pada Kamis nanti.
Djawoto Djawono, Salah satu pengurus dalam PKPU APOL, mengaku menerima penetapan majelis hakim. Dengan adanya penetapan atas fee tersebut, lanjutnya, maka tugas pengurus dalam PKPU APOL telah berakhir.
"Proses PKPU artinya sudah akan berakhir tinggal menunggu homologasi saja" katanya.
Pengurus dalam PKPU APOL terdiri dari Djawoto Djawono, Harris Marbun, dan Duma Hutapea.
Saat ini proses PKPU APOL tinggal menunggung penetapan perdamaian (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Homologasi tersebut akan dilakukan pada 10 November nanti. Penetapan perdamaian atas PKPU APOL tersebut seharusnya dilakukan kemarin, namun ditunda karena adanya keberatan yang dilayangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (sut)