Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Proses PKPU Arpeni tunggu penetapan hakim

JAKARTA: Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Ocean Line Tbk tinggal menunggu penetapan perdamaian (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ketua majelis hakim dalam perkara PKPU, Bayu Isdiatmoko, mengatakan homologasi

JAKARTA: Proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Arpeni Ocean Line Tbk tinggal menunggu penetapan perdamaian (homologasi) oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Ketua majelis hakim dalam perkara PKPU, Bayu Isdiatmoko, mengatakan homologasi tersebut akan dilakukan pada 10 November. Sebelum homologasi dilakukan, majelis akan menetapkan fee pengawas yang rencananya akan dilakukan besok."Besok sidang akan dilanjutkan dengan penetapan fee pengawas. Untuk penetapan PKPU akan dilakukan Kamis nanti," katanya dalam sidang atas perkara tersebut hari ini.Rencananya, penetapan perdamaian atas PKPU APOL tersebut akan dilakukan hari ini. Namun, homologasi tersebut ditunda karena adanya keberatan yang dilayangkan PT Bank CIMB Niaga Tbk."Sidang penetapan perdamaian dalam PKPU akan ditunda sampai Kamis dan akan dilakukan bersamaan dengan putusan atas keberatan yang diajukan Bank CIMB," jelas Bayu. Kuasa hukum Apol, Ivan Wibowo menyatakan optimistis keberatan yang diajukan Bank CIMB atas PKPU tidak akan menghalangi proses homologasi. Pasalnya, lanjut Ivan, majelis hakim mempunyai alasan yang kuat untuk menolak keberatan yang diajukan Bank CIMB. "Tenggat waktu PKPU juga telah berakhir sejak Sabtu lalu. Artinya, proses keberatan yang diajukan Bank CIMB itu telah melewati jangka waktu PKPU," katanya. Oleh karenanya, Ivan berharap proses homologasi tersebut dapat segera dilakukan oleh majelis hakim. Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum salah satu kreditur APOL, PT Asuransi Central Asia, Ridwan Tarigan. Menurut dia, keberatan yang diajukan Bank CIMB atas PKPU tidak beralasan hukum. "Upaya keberatan tersebut tidak ada relefansinya dengan proses perdamaian yang telah disepakati. Kami berharap proses PKPU yang tinggal homologasi ini dapat segera ditetapkan," jalasnya. Proposal perdamaian yang diajukan APOL belum lama ini disetujui para kreditur. Berdasarkan hasil voting, sebesar 97,91% kreditur konkuren dan sebesar 90,47% kreditur separatis menyetujui konsep restrukturisasi yang diajukan perusahaan pelayaran tersebut. Kendati demikian, salah satu kreditur APOL yakni Bank CIMB  menolak proses voting tersebut dan pada 31 Oktober mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mengakhiri proses PKPU APOL.Melalui kuasa hukumnya dari kantor Radjiman Billitea & Partners, CIMB mengaku keberatan karena kedudukannya sebagai kreditur separatis berubah menjadi konkuren. Perubahan kedudukan hukum tersebut, seperti dikutip dalam dokumen, dinilai CIMB tidak beralasan.Dalam permohonan tersebut, CIMB memohon majelis hakim untuk menyatakan APOL pailit dengan segala akibat hukumnya. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper