JAKARTA: Pembahasan proposal perdamaian kasus pailit yang diajukan PT Istaka Karya dijadwalkan 18 November
Jimmy Simanjuntak, salah satu kurator Istaka Karya mengatakan, Jumat lalu telah memaparkan rencana perdamaian dan akan dibahas oleh kreditur.
"Pembahasan proposal perdamaian tersebut rencanannya akan kembali digelar pada 18 November," ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Jimmy megatakan apabila dalam tenggat waktu dua pekan kedepan ada perkembangan dalam pembahasan proposal, maka proses kepailitan dapat dilanjutkan ke tahap voting.
Sebelumnya, dalam rapat verifikasi utang, jumlah utang yang diakui Istaka mencapai Rp753 miliar yang terdiri dari utang kreditur konkuren sebesar Rp300 miliar, kreditur sparatis Rp400 miliar dan untuk karyawan Rp53 miliar.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang dilayangkan PT JAIC Indonesia dalam perkara permohonan pailit yang dilayangkan perusahaan tersebut terhadap Istaka.
Kasasi tersebut dilakukan JAIC atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan pailit yang diajukannyakarena majelis hakim berpendapat bahwa perusahaan negara tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai perusahaan yang dimaksud dalam Pasal 2 Ayat 5 UU No.37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Pasal itu pada intinya memuat ketentuan bahwa jika debitur adalah perusahaan asuransi, reasuransi, dana pensiun, atau BUMN yang bergerak di bidang kepentingan umum, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
PT JAIC Indonesia mengajukan permohonan pailit terhadap PT Istaka Karya karena BUMN ini dianggap tidak melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan perusahaan itu membayar kewajibannya sebesar US$7,645 juta. (sut)