Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bertopi dan jaket hitam, Anggodo hadir di PN Jakpus

JAKARTA: Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, menghadiri sidang perdana atas peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.PK tersebut diajukan Anggodo atas vonis Mahkamah Agung di tingkat kasasi

JAKARTA: Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap pimpinan KPK, menghadiri sidang perdana atas peninjauan kembali (PK) yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.PK tersebut diajukan Anggodo atas vonis Mahkamah Agung di tingkat kasasi yang menghukumnya selama 10 tahun penjara dalam perkara percobaan suap pimpinan KPK.Anggodo memakai topi dan jaket hitam, hadir ke persidangan didampingi kuasa hukumnyaTri Harso Utomo.Seusai sidang, Anggodo bergegas meninggalkan pengadilan. Dia tidak memberikan komentar saat ditanya wartawan terkait PK yang diajukannya tersebut.Kuasa hukum  Anggodo, Tri Harso Utomo, juga tidak berkomentar banyak terkait upaya hukum yang diajukan kliennya tersebut. "Pada intinya kami mempermasalahkan kekhilafan hakim dalam putusan kasasi."Sidang administratif atas PK tersebut akan dilanjutkan pada 2 pekan ke depan dengan agenda tanggapan jaksa.Pengadilan Tipikor tingkat pertama memvonis Anggodo selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta. Anggodo didakwa  karena melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Tidak puas atas putusan tersebut, Anggodo mengajukan banding. Namun, ditingkat Pengadilan Tinggi, Anggoda  divonis lebih berat yakni selama 5 tahun penjara.Atas putusan tersebut, Anggodo mengajukan kasasi. Dalam putusannya, MA memvonis Anggodo selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta.(ea)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper