JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penghapusan merek Index yang dilayangkan PT Best Mega Industri, perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur alat-alat perkantor, terhadap Lukmin Eryan.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Kasianus Telaumbanua menyatakan bahwa penggunaan merek Index oleh tergugat tidak sesuai dengan sertifikat merek yang dimilikinya sehingga gugatan penghapusan merek yang diajukan Best Mega dinilai beralasan."Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan merek Index yang terdaftar atas nama tergugat harus dihapus dari daftar umum merek," katanya saat membacakan putusan, Senin 31 Oktober.Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa penggunaan etiket warna biru kuning oleh tergugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan etikat warna milik Best Mega.Penggunaan etikat warna biru kuning oleh tergugat tersebut, lanjut majelis, juga terbukti tidak sesuai dengan sertifikat merek milik tergugat yang seharusnya putih dan hitam."Penggugat telah dapat membuktikan seluruh dalil gugatannya. Etiket biru kuning yang digunakan tergugat memiliki persamaan pada pokoknnya dengan merek penggugat," kata majelis.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Best Mega, Heru Hadi Siswanto menyambut baik putusan tersebut. Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan tergugat mengajukan kasasi."Putusan majelis telah sesuai dan dalil gugatan kami memang memiliki alasan yang kuat. Kalau nanti tergugat kasasi, itu hak mereka," ujarnya.Sementara itu kuasa hukum tergugat, Folman P. Ambarita mengaku kecewa dengan putusan tersebut. Oleh karenanya, dia mengatakan akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut."Kami akan ajukan kasasi.Tetapi untuk lebih jelasnya kami harus mempelajari pertimbangan majelis hakim," ujanya.Best Mega mengajukan gugatan penghapusan merek Index milik tergugat karena dinilai penggunaanya tidak sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam sertifikat merek. Best Mega mengklaim merek Bindex miliknya merupakan merek yang cukup dikenal sekaligus market leader sehingga faktor ini dinilai mendorong tergugat untuk meniru dan menyamakan etiket merek Index.Akibat dari perbuatan tergugat, Best Mega merasa dirugikan dalam memasarkan produksinya. Pasalnya, merek Index milik tergugat yang memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Bindex dapat menyesatkan konsumen. (ea)
Best Mega berhasil hapus merek Index
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan penghapusan merek Index yang dilayangkan PT Best Mega Industri, perusahaan yang bergerak dibidang manufaktur alat-alat perkantor, terhadap Lukmin Eryan.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
18 jam yang lalu
Merger BUMN Karya, Dimulai dari yang Punya Aset Terbesar
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
10 jam yang lalu