Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Merck KGaA gugat komisi banding merek

JAKARTA: Merck KGaA, perusahaan farmasi asal Jerman, diketahui tengah berperkara dengan Komisi Banding Merek terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Dolofenac.Gugatan tersebut terdaftar dengan No.90/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst

JAKARTA: Merck KGaA, perusahaan farmasi asal Jerman, diketahui tengah berperkara dengan Komisi Banding Merek terkait putusan lembaga tersebut yang menolak pendaftaran merek Dolofenac.Gugatan tersebut terdaftar dengan No.90/Merek/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst dengan majelis hakim yang diketuai oleh Noer Ali.Dalam gugatannya, kuasa hukum Merck KGaA, Sigit Nugraha menilai putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Dolofenac milik kliennya itu tidak beralasan.Menurut rencana, lanjut Sigit, kliennya akan mendaftarkan merek Dolofenac untuk melindungi barang kelas 5 dengan No. agenda D00.2005.013771.“Kami sangat keberatan dengan putusan Komisi Banding Merak pada 17 Februari 2011 yang menolak pendaftaran merek oleh klien kami,” katanya, hari ini.Persamaan pokokSigit menjelaskan alasan tergugat menolak pendaftaran merek Dolofenac oleh kliennya karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Dolofen yang telah terdaftar terlebih dahulu pada kelas yang sama atas nama PT Bogamulia Nagadi.“Merek Dolofenac milik klien kami tidak memiliki persamaan pada pokoknya yakni dalam bunyi ucapan sebagaimana yang dijadikan dasas tergugat dalam putusannya. Bunyi ucapan kedua merek itu sangat berbeda,” jelasnya.Dalil keberatan tersebut diperkuat penggugat dengan menyertakan sejumlah putusan tergugat yang mengabulkan permohonan banding merek-merek dalam perkara serupa.Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda tidak berkomentar banyak saat diminta tanggapan terkait gugatan tersebut.Dia hanya mengatakan putusan Komisi Banding Merek yang menolak pendaftaran merek Dolofenac oleh penggugat telah berlasan karena memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.“Nanti saja kami akan beri tanggapan dalam jawaban yang kami serahkan kepada majelis hakim pekan depan,” katanya.Jawaban komisiPersidangan tersebut akan dilanjutkan pada 1 November 2011 dengan agenda jawaban dari Komisi Banding Merek.Perkara tersebut bermula ketika Merck KGaA pada 1 Agustus 2005 mengajukan pendaftaran merek Dolofenac dengan  No. agenda D00.2005.013771 di Ditjen Merek.Namun, pada 25 Oktober pendaftaran tersebut ditolak oleh Ditjen Merek dengan alasan memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu.Atas penolakan tersebut, kemudian pada 25 Januari pengugat mengajukan permohonan banding kepada tergugat.Akan tetapi, pada 17 Februari 2011, permohonan tersebut lagi-lagi ditolak karena tergugat juga menilai merek milik penggugat memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek yang telah terdaftar terlebih dahulu. (bsi) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper