Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas dua terdakwa kasus iPad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu.
 
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Sapawi menyatakan tindakan dua terdakwa tersebut tidak terbukti memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
"Mengadili dan menyatakan Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samu Samu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa," katanya saat membacakan putusan hari ini.
 
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan  Jaksa penuntut umum atas Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) Huruf j UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen karena menjual Ipad yang tidak memiliki buku petunjuk berbahasa Indonesia, tidak dapat dibuktikan secara yuridis. 
 
Hal tersebut, lanjut majelis, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan di mana   tidak mengharuskan adanya buku panduan berbahasa Indonesia dalam penjualan iPad. 
 
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa  dakwaan kedua JPU terkait Pasal 52 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.36/1999 tentang Telekomunikasi yakni mengenai tindakan terdakwa yang menjual iPad tanpa dilengkapi sertifikat resmi, juga tidak beralasan.
 
Majeles hakim berpendapat pasal tersebut  hanya ditujukan bagi distributor, institusi, dan importir. 
 
"Para terdakwa terbukti hanya sebagai perorangan sehingga peraturan sebagaimana dakwaan kedua JPU tidak bisa diterapkan," jelasnya.
 
Atas putusan tersebut, JPU mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan kasasi atau tidak.
 
"Kami masih pikir-pikir untuk mempertimbangkan kasasi atau tidak," kata JPU yang hadir dalam persidangan namun enggan disebut namanya.
 
Dalam tuntutannya, JPU menuntut dua terdakwa tersebut selama 5 bulan penjara. (sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper