Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Karyawan PT Skycamping tuntut haknya

JAKARTA: Proses kepailitan PT Skycamping Indonesia masih menyisakan permasalahan setelah terbongkarnya kasus suap menyuap yang melibatkan salah satu kuratornya.

JAKARTA: Proses kepailitan PT Skycamping Indonesia masih menyisakan permasalahan setelah terbongkarnya kasus suap menyuap yang melibatkan salah satu kuratornya.

Kini kurator perusahaan tersebut kembali mendapat tudingan miring terkait keprofesionalannya dalam menjalankan tugas.Kurator tersebut Michael Pohan dan Polwan Siregar. Pasalnya, kurator tersebut dinilai tidak beritikad baik membayar hak 3.000 karyawan PT Skycamping dengan nilai mencapai Rp2,8 miliar."Kami menuntut hak yang seharusnya dibayarkan kurator kepada seluruh karyawan atas penjualan boedel pailit di Bekasi. Nilainya mencapai Rp2,8 miliar. Tapi kami sangat kecewa ketika kurator menolak untuk membayar itu," kata Ferry Perwira, pengurus Serikat Pekerja PT Skycamping, hari ini.Kekecewaan tersebut, lanjutnya, semakin bertambah ketika pihaknya mengetahui bahwa kurator telah mengambil haknya (fee kurator) terlebih dahulu sebelum proses kepailitan selesai. Oleh karenanya, dia menilai kurator tidak profesional dan melanggar UU dalam menjalankan tugasnya."Fakta mengenai pembayaran fee kurator tersebut terungkap dalam pengakuan kurator Puguh Wirawan terkait kasus suap menyuap. Mereka [kurator] bagi-bagi fee pada Mei 2011, seharusnya mereka baru terima fee setelah urusan pailit selesai," jelasnya.Dua kurator tersebut, sempat menjadi bulan-bulanan sejumlah mantan karyawan PT Skycamping di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, kemarin.Kemarin, mantan karyawan Skycamping memadati PN Jakpus untuk bertemu para kurator guna menuntut hak mereka. Hak yang dimaksud adalah upah dan pesangon yang seharusnya diberikan kurator atas aset PT Skycamping yang telah dijual.Pertemuan antara mantan karyawan Skycamping dan kurator kemarin sempat diwarnai keributan sampai pada akhirnya sejumlah aparat kepolisian hadir untuk mengamankan situasi.Hal senada juga diungkapkan kuasa hukum serikat pekerja Skycamping, Darwati. Menurut dia, ketidakprofesionalan kurator tersebut tidak hanya terkait hak karyawan yang belum dibayarkan, tetapi juga mengenai tidak adanya transparansi terkait biaya-biaya yang dikeluarkan kurator."Biaya yang dikeluarkan kurator misalnya soal pajak itu juga tidak jelas dan tidak ada bukti otentik. Inikan juga jadi masalah buat para kreditur khususnya karyawan," jelasnya.Sementarat itu, saat diminta tanggapan terkait hal tersebut salah satu kurator PY Skycamping, Michael Pohan membantahnya. Menurut dia hak karyawan tersebut belum dibayarkan karena belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap."Putusan mengenai besarnya tagihan yang harus kurator bayar kan masih dalam perdebatan karena ada sejumlah pihak yang keberatan dan mengajukan bantahan. Hari ini majelis hakim secara resmi menolak bantahan yang mereka lakukan. Kami tunggu putusan ini berkekuatan hukum tetap dulu," jelasnya.Seperti diketahui, PT Skycamping Indonesia merupakan perusahaan garmen yang telah dijatuhkan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat 5 tahun silam.Terkait putusan pailit tersebut, Skycamping Indonesia harus menghadapi gugatan perdata yang dilayangkan oleh serikat pekerja perusahaan itu. (tw) 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nadya Kurnia

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper