Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Duh! Tak bisa sejahterakan rakyat, SBY digugat

JAKARTA:  Solidaritas Masyarakat Menggugat SBY mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap orang nomor satu tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan

JAKARTA:  Solidaritas Masyarakat Menggugat SBY mengajukan gugatan warga negara (citizen law suit) terhadap orang nomor satu tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena dinilai tidak dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan taraf hidup warga miskin.Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum penggugat, Azas Tigor Nainggolan saat ditemui di PN Jakpus, hari ini.Dia mengatakan dalam gugatan tersebut pihaknya meminta Presiden untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia karena gagal melaksanakan kewajiban hukumnya yakni memenuhi hak konstitusi rakyat Indonesia,“Kami meminta Presiden beserta sejumlah Menterinya untuk meminta maaf kepada rakyat Indonesia,” katanya.Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor 391/PDT.G/2011/PN.JKT.PST, penggugat menggugat Presiden SBY dan 11 menterinya.Gugatan tersebut dilayangkan dengan mengacu UUD 1945 dimana Presiden berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ketertiban dunia serta keadilan sosial. Namun, lanjutnya, hal tersebut bertolak belakang dengan keadaan masyarakat saat ini.Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah Presiden SBY, Wapres Boediono, Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Perhubungan, Menteri Pemuda dan Olahraga, Menteri Sosial, Menteri Perumahan Rakyat, dan Menteri Agama .Persidangan yang dipimpin oleh Sapawi tersebut ditunda hingga 8 November karena masih ada tergugat yang belum hadir. (api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper