JAKARTA: Upaya keberatan yang diajukan Allied Ever Investment Limited di Mahkamah Agung terkait pengesahan proposal perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Kertas Nusantara, akhirnya gagal. Pasalnya, dalam putusannya Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan perusahaan asal Hongkong itu."Menolak kasasi pemohon," kata ketua majelis MA, Soltoni Mohdally, sebagaimana yang dikutip dalam amar putusannya, hari ini.Putusan tersebut dibacakan MA pada 11 Oktober dengan majelis hakim yang terdiri dari Soltoni Mohdally, Mahdi Soroinda Nasution, dan Dirwoto.Dengan adanya putusan tersebut maka pengesahan proposal perdamaian atas PKPU PT Kertas Nusantara telah berkekuatan hukum tetap.Seperti diketahui, Allied Ever Investment Limited mengajukan kasasi karena keberatan dengan proposal perdamaian yang dibuat PT Kertas yang dinilai tidak masuk akal.Oleh karenanya, perusahaan asal Hongkong itu menilai proposal perdamaian yang diajukan PT Kertas tidak seharusnya disahkan.Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengesahkan akta perdamaian atas PKPU PT Kertas. Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Tjokorda Rae Suamba berpendapat bahwa akta perdamaian tersebut telah dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Oleh karena itu, majelis hakim menilai tidak ada alasan untuk menolak akta perdamaian atas PKPU PT Kertas.(api)
MA tolak kasasi Allied soal PKPU PT Kertas Nusantara
JAKARTA: Upaya keberatan yang diajukan Allied Ever Investment Limited di Mahkamah Agung terkait pengesahan proposal perdamaian dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Kertas Nusantara, akhirnya gagal. Pasalnya, dalam putusannya Mahkamah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
21 jam yang lalu