Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IPO MNC dilaporkan ke Bapepam-LK

JAKARTA: Abdul Malik Jan, salah satu pemegang saham PT Media Citra Nusantara Tbk (MNC), siap melaporkan proses penawaran saham perdana (Initial Public Offering /IPO) yang dilakukan perusahaan tersebut ke Bapepam-LK.Langkah tersebut dilakukan setelah

JAKARTA: Abdul Malik Jan, salah satu pemegang saham PT Media Citra Nusantara Tbk (MNC), siap melaporkan proses penawaran saham perdana (Initial Public Offering /IPO) yang dilakukan perusahaan tersebut ke Bapepam-LK.Langkah tersebut dilakukan setelah upaya hukum yang dilakukan Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kandas.Kuasa hukum Abdul Malik, Ori Setianto, mengatakan laporan tersebut akan dilakukan pihaknya dalam waktu dekat. Sejauh ini, jelasnya, pihaknya masih mempersiapkan materi pelaporan mengenai proses IPO MNC tersebut."Kami telah konsultasi dengan Bapepam-LK. Tapi secara resmi laporan baru akan kami lakukan nanti," katanya kepada Bisnis, Selasa 18 Oktober.Dia menjelaskan secara substansi bentuk pelaporan yang akan disampaikan kepada Bapepam tersebut berisi mengenai proses IPO MNC yang dinilai melanggar ketentuan UU Pasar Modal.Ori mengatakan pihaknya akan memaksimalkan semua jalur baik litigasi maupun non litigasi guna menyelesaikan perkara kliennya tersebut. Saat ini, perkara tersebut juga dalam pemeriksaan di tingkat pengadilan tinggi karena tidak lama setelah putusan PN Jakpus dibacakan,  Ori mengajukan banding."Jadi kami akan tempuh semua jalan untuk menyelesaikan perkara tersebut. Kami akan lapor ke Bapepam-LK [dalam putusan sela PN Jakpus menyatakan Bapepam-LK yang berwenang memeriksa perkara] dan juga upaya banding yang sudah kami tempuh terlebih dahulu," jelas Ori.  Saat ini, Ori mengatakan masih menunggu putusan banding dalam perkara tersebut. Dia berharap majelis hakim di pengadilan tinggi dapat memberikan pertimbangan yang lebih cermat atas gugatan yang diajukan kliennya tersebut.Seperti diketahui, PN Jakarta Pusat menghentikan pemeriksaan dalam perkara antara Abdul Malik Jan melawan MNC cs terkait proses IPO perusahaan itu tersebut karena pengadilan menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut.Majelis hakim menyatakan Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga yang berwenang memeriksa perkara tersebut.Dalam gugatannya Abdul Malik meminta majelis hakim membatalkan IPO MNC dan membayar ganti rugi secara tanggung renteng sebesar Rp3,7 triliun.Pasalnya, penggugat menilai MNC telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mengumumkan adanya sengketa kepemilikan saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dalam prospectus saat melakukan IPO.Dalam gugatan tersebut penggugat mengugat 41 tergugat diantaranya Hary Tanoesoedibjo, Danareksa Sekuritas, dan sejumlah underwriter MNC saat IPO. Selain itu juga menyeret Badan Pengawas Pasar Modal, PT Bursa Efek Indonesia dan PT Penjamin Efek Indonesia masing-masing sebgai turut tergugat.  (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper