Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perusahaan eksportir timah dipailitkan

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong terhadap PT Yinchenindo Mining Industry, perusahaan pengekspor timah.Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae

JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan permohonan pailit yang dilayangkan DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong terhadap PT Yinchenindo Mining Industry, perusahaan pengekspor timah.Hal tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba dalam putusan yang dibacakan, akhir pekan lalu. “Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya dan menyatakan termohon pailit dengan segala akibat hukumnya,” katanya.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pailit yang diajukan DBS telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana yang ditentukan dalam UU Kepailitan. Diantaranya, majelis hakim menyatakan bahwa PT Yinchenindo Mining terbukti memiliki utang jatuh tempo kepada DBS.Terkait putusan itu, kuasa hukum DBS, Hermanto Moeljo menyambut baik putusan tersebut. Namun dia tidak dapat berkomentar banyak mengenai putusan tersebut.“Amar putusannya memang dikabulkan seluruhnya tapi untuk detailnya kami masih harus mempelajari pertimbangannya. Jadi tunggu salinan putusan saja,” katanya.Sementara itu, hingga pembacaan putusan, PT Yinchenindo Mining tidak juga hadir dalam persidangan.  Seperti diketahui, permohonan pailit tersebut diajukan karena DBS mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Yinchenindo dengan nilai utang sebesar HK$12,03 juta.Utang tersebut timbul atas perjanjian kredit  yang dibuat antara DBS dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTIGL) pada 27 September 2005. PT Yinchenindo merupakan penjamin atas utang YTIGL. Perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan a.l pada 5 September 2006 dengan nilai fasilitas kredit yang dikucurkan DBS kepada YTIGL ditingkatkan.Terkait utang tersebut, DBS telah melayangkan teguran, tetapi YTIGL tidak memberikan jawaban. Sampai akhirnya, pada 1 Desember 2010, YTIGL dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong.YTIGL sendiri telah pailit sehingga sesuai perjanjian PT Yinchenindo selaku penjamin berkewajiban menanggung semua utang YTIGL. DBS mengaku telah beberapa kali mengirimkan teguran kepada PT Yinchenindo. (arh)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper