JAKARTA: Mahkamah Agung telah memulai pemeriksaan atas upaya peninjauan kembali (PK) yang dilayangkan ESPN Star Sport dan All Asia Multimedia Networks (AAMN) terkait perkara hak siar Liga Inggris.Berdasarkan situs resmi MA perkara tersebut terdaftar dengan No.119 PK/PDT.SUS/2011 pada 3 Agustus 2011 dan saat ini telah masuk tahap pemeriksaan dengan majelis hakim yang terdiri dari Takdir Rahmadi,Syamsul Ma'arif dan Mieke Komar.Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Anggota Tim Litigasi KPPU, Berla Wahyu Pratama membenarkan. Menurut dia, proses pemeriksaan tersebut dilakukan setelah pihaknya menyerahkan kontra memori PK."Kalau sudah masuk proses pemeriksaan, kami tinggal menunggu saja hasilnya," katanya kepada Bisnis, hari ini.Dia mengaku optimis mengahadapi proses PK itu mengingat dalam putusan MA ditingkat kasasi menguatkan vonis lembaga persaingan usaha tersebut."Kami berharap di tingkat PK nanti majelis dapat sejalan dengan putusan MA ditingkat kasasi," ujarnya.Seperti diketahui, pada 2009 lalu, dalam putusannya MA menolak kasasi yang diajukan ESPN cs sehingga memperkuat putusan KPPU atas kasus Liga Inggris. Atas putusan tersebut, ESPN mengajukan PK.Dalam pertimbangannya, MA menilai putusan KPPU nomor 03/KPPU-L/2008 tersebut telah tepat.MA juga menolak alasan kasasi soal adanya perkara suap yang menimpa anggota KPPU M Iqbal dengan petinggi grup Lippo Billy Sindoro.Dalam putusannya, KPPU telah memutuskan bahwa pasar ESPN STAR Sports dinyatakan melanggar UU Anti Monopoli terkait penayangan hak siar liga Inggris.
Putusan itu menyatakan, perjanjian antara ESPN STAR Sports dan All Asia Multimedia Network dalam hal distribusi konten Barclay Premier League dapat menimbulkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat pada industri Televisi berbayar di Indonesia. AAMN juga diminta untuk tetap menjaga kelangsungan kerjasamanya dengan PT Direct Vision. (api)