JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan Bajaj Auto Limited terhadap Komisi Banding Paten di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya kandas.Pasalnya dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Prijanta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan perusahaan otomotif asal India tersebut telah melewati batas waktu (daluarsa) sebagaimana yang ditentukan undang-undang."Mengabulkan eksepsi tergugat dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima," katanya saat membacakan putusan, hari ini.Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa sesuai dengan undang-undang, batas akhir pengajuan gugatan oleh penggugat pada 18 April 2011. Namun, lanjut majelis, penggugat baru mengajukan gugatan tersebut pada 19 April 2011."Berdasarkan bukti yang diajukan oleh tergugat, terdapat bukti yang menunjukan bahwa penggugat melalui kuasa hukumnya telah menerima putusan dari Komisi Banding Paten pada 18 Januari. Jadi eksepsi mengenai daluarsa yang diajukan tergugat beralasan hukum," jelasnya.Ditemui seusai persidangan kuasa hukum Bajaj, Agus Tribowo Sakti mengaku keberatan dengan putusan tersebut. Kendati demikian, dia mengaku belum dapat memutuskan apakah akan ajukan kasasi atau tidak."Jangka waktu pengajuan gugatan itu kan terhitung sejak putusan diterima kuasa hukum. Kami [kuasa hukum] baru menerima putusan pada 19 Januari. Kami akan koordinasi dengan klien apakah akan kasasi atau tidak," katanya.Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Paten, Dwi Rahayu tidak hadir dalam persidangan. Namun saat dihubungi melalui telepon selulernya, dia menyambut baik putusan tersebut."Hari ini kami tidak hadir dalam sidang. Jadi kami belum mengetahui putusannya. Tapi kalau memang begitu putusannya, itu artinya sejalan dengan eksepsi yang kami ajukan," katanya.Saat ditanya mengenai kemungkinan Bajaj akan mengajukan kasasi, dia mengaku siap. "Kasasi itu kan hal mereka. Kita ikuti saja," jelasnya.Perkara tersebut bermula ketika pada 30 Desember 2009 Direktorat Paten Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, menolak permohonan pendaftaran paten atas penemuan mesin pembakaran dalam dengan prinsip empat langkah yang diajukan oleh Bajaj.Penolakan tersebut dilakukan dengan alasan tidak ada unsur kebaruan pada paten itu dan tidak mengandung langkah inventil sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 2 dan 3 UU No. 14/2001 tentang Paten.Atas penolakan tersebut, kemudian pihak Bajaj mengajukan banding ke Komisi Banding Paten . Namun. Komisi Banding dalam putusannya NO.02/KBP/X1I/2010 pada 27 Desember 2010 sependapat dengan Direktorat Paten, sehingga permohonan pendaftaran paten itu kembali ditolak oleh Komisi Banding.Komisi Banding Paten dalam pertimbangannya menyatakan bahwa paten No W-00200601181 oleh Bajaj Auto masih relevan dengan dokumen pembanding D2US 4534322.Dalam perjalanannya, Bajaj mengaku sangat keberatan atas putusan Komisi Banding tersebut, sehingga menunjuk kantor pengacara AMR Partners untuk melayangkan gugatan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. (api)
Gugatan Bajaj terhadap Komisi Banding Paten kandas
JAKARTA: Gugatan yang dilayangkan Bajaj Auto Limited terhadap Komisi Banding Paten di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat akhirnya kandas.Pasalnya dalam putusannya majelis hakim yang diketuai oleh Eka Budhi Prijanta menyatakan bahwa gugatan yang diajukan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Lingga Sukatma Wiangga
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
29 menit yang lalu
Menakar Untung Rugi Pembatasan Produksi Nikel Indonesia pada 2025
14 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
30 menit yang lalu
Didampingi Istri, Gibran Pantau Job Fair di BBPVP Medan
10 jam yang lalu
Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Kondisi Sebenarnya
11 jam yang lalu