Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPPU serahkan hasil pemeriksaan tambahan soal Donggi-Senoro

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan dalam perkara proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan lembaga

JAKARTA: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan dalam perkara proyek kilang gas alam cair Donggi-Senoro ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Kepala Biro Hukum dan Humas KPPU, Ahmad Junaidi, mengatakan lembaga persaingan tersebut telah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan itu, kemarin.“Kemarin [11 Oktober] kami telah menyerahkan hasil pemeriksaan tambahan dalam perkara tersebut setelah pemeriksaan terhadap dua saksi ahli selesai dilakukan,” katanya saat ditemui, hari ini.Namun demikian, Junaidi mengungkapkan ada kejanggalan dalam pemeriksaan tambahan tersebut. Pasalnya,  majelis hakim tidak memberikan perintah mengenai apa saja yang harus digali dari dua saksi ahli tersebut.“Dalam pemeriksaan tambahan kami hanya memanggil para saksi namun majelis Komisi tidak mengajukan pertanyaan karena tidak ada permintaan spesifik dari majelis hakim,” jelasnya.Dalam pemeriksaan tambahan, KPPU meminta keterangan ahli yakni Susanti Adi Nugraha dan Erman Radja Gukguk. Ahli tersebut sesuai dengan permohonan pemeriksaan tambahan yang diajukan PT Pertamina (persero).Selanjutnya, jelas Junaidi, dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum dalam perkara tersebut ke majelis hakim. “Karena proses pemeriksaan tambahan sudah selesai artinya kami tinggal menunggu putusan dari pengadilan,” jelasnya.Seperti diketahui, KPPU dalam putusan mengungkapkan telah terjadi  persekongkolan antara Mitsubishi Corporation, PT Pertamina dan PT Medco Energi Internasional Tbk guna mengatur dan menentukan perusahaan itu sebagai pemenang beauty contest proyek tersebut.KPPU menghukum PT Pertamina membayar denda Rp10 miliar karena melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam proses beauty contest proyek Donggi- Senoro.Selain PT Pertamina, lembaga persaingan usaha ini juga menghukum tiga pihak lainnya, yakni PT Medco Energi Internasional Tbk, PT Medco EP Tomori Sulawesi, dan Mitsubishi Corporation, membayar denda berturut-turut Rp10 miliar, Rp1 miliar, dan Rp15 miliar.Di samping itu, majelis Komisi juga menyatakan bahwa PT Medco, PT Medco EP Tomori Sulawesi serta Mitsubishi melanggar Pasal 23 UU No. 5/1999 yang berkaitan dengan larangan bagi pelaku usaha untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaing yang diklarifikasikan sebagai rahasia perusahaan.(api)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper