JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Media Group (Metro TV dan Harian Media Indonesia) terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait pemboikotan media.
Dalam putusanya majelis hakim yang diketuai oleh Swidya menyatakan bahwa pernyataan Dipo Alam yang melarang institusi pemerintah memasang iklan di media tertentu diantaranya Media Indonesia dan Metro TV sebagai bentuk pelanggaran.
Kendati demikian, majelis menyatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul sebagai akibat atas pernyataan Dipo Alam. Sehingga dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Media Group sebesar Rp1 triliun tidak beralasan.
"Menolak gugatan penggugat seluruhnya," katanya saat membaca putusan, hari ini.
Selain dinyatakan tidak dapat membuktikan gugatannya, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa Media Group melakukan pelanggaran karena memasukkan opini dalam pemberitaan yang berkaitan dengan pemerintah. Hal tersebut, lanjut majelis hakim bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik.
"Media hanyalah menyampaikan fakta dan bukan memasukkan opini pribadi dalam upaya membentuk membentuk opini publik dalam pemberitaan," jelas majelis dalam pertimbangnnya.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang dilayangkan Dipo Alam terhadap Media Group yang menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 triliun. Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak berdasar karena Dipo Alam tidak mengalami kerugian materil dan immateri tersebut.
Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Media Group, Purwani Yanuar, mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut. Dia beralasan bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dipo Alam terbukti melakukan pelanggaran namun tuntutan ganti rugi yang diajukan kliennya ditolak.
"Kami akan ajukan banding. Seharusnya kalau majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat merupakan pelanggaran, tuntutan ganti rugi yang kami ajukan dikabulkan," katanya. (sut)