JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Sumitomo Rubber industries Ltd terkait pendaftaran merek Veuro melawan Komisi Banding Merek.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanuddin menyatakan bahwa merek Veuro tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R yang dijadikan dasar penolakan oleh Komisi Banding Merek."Mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan merek Veuro tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R," katanya saat membacakan putusan, hari ini.Majelis hakim berpendapat bahwa kedua merek tersebut tidak memiliki persamaan baik dalam bunyi maupun ucapan. Dengan adanya putusan tersebut maka Sumitomo Rubber dapat mendaftarkan merek Veuro di Indonesia.Kuasa hukum Sumitomo Rubber, Sigit Nugraha menyambut baik putusan yang memenangkan kliennya tersebut. Menurut dia, putusan tersebut telah tepat dan sejalan dengan dalil gugatan yang diajukannya."Putusan majelis telah seharusnya. Majelis hakim telah mempunyai pertimbangan yang kuat untuk mengabulkan gugatan kami," katanya.Kendati demikian, dia mengaku siap mengahadapi kemungkinan Komisi Banding Merek mengajukan kasasi."Dengan putusan ini artinya klien kami punya alasan kuat agar pendaftaran mereknya diterima. Kalaupun mereka [Komisi Banding] kasasi itu hak mereka. Kami akan ikuti saja," katanya.Sementara itu, kuasa hukum Komisi Banding Merek, Made Yuda tidak berkomentar banyak terkait putusan tersebut. Dia mengaku masih akan berkoordinasi apakah akan mengajukan kasasi atau tidak."Saya akan laporkan dulu putusan ini ke kantor. Kasasi atau tidaknya saya belum tau," ujarnya.Sebelumnya, Sumitomo Rubber melayangkan gugatan terhadap Komisi Banding Merek tersebut karena pertimbangan hukum lembaga itu yang menolak pendaftaran merek Veuro telah keliru.Pada 7 September 2006. Sumitomo Rubber mengajukan pendaftaran merek Veuro di Direktorat Merek Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan Agenda No.D00-2006-029603.Pendaftaran merek itu untuk melindungi barang kelas 12, tapi ditolak oleh Direktorat Merek Kemudian, perusahaan asal Jepang itu mengajukan banding ke Komisi Banding Merek, namun lagi-lagi permohonan pendaftaran merek tersebut ditolak.Dalam pertimbangannya, Komisi Banding Merek sependapat dengan Direktorat Merek yang menyatakan bahwa merek Veuro memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Euro-R yang terdaftar terlebih dahulu atas nama Soe Bie Lian. (ea)
Sumitomo Rubber menang lawan Komisi Banding Merek
JAKARTA: Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memenangkan Sumitomo Rubber industries Ltd terkait pendaftaran merek Veuro melawan Komisi Banding Merek.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai oleh Ennid Hasanuddin menyatakan bahwa merek Veuro tidak memiliki
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Andhina Wulandari
Editor : Marissa Saraswati
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
32 menit yang lalu
Menakar Untung Rugi Pembatasan Produksi Nikel Indonesia pada 2025
14 jam yang lalu
Target Harga dan Prospek PGAS Jelang 2025
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
32 menit yang lalu
Didampingi Istri, Gibran Pantau Job Fair di BBPVP Medan
10 jam yang lalu
Mayor Teddy Bantah Prabowo Sakit, Ini Kondisi Sebenarnya
11 jam yang lalu