Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dipo Alam dianggap melanggar tapi tuntutan Media Group ditolak

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Media Group (Metro TV dan Harian Media Indonesia) terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait pemboikotan media.Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai oleh Swidya menyatakan

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan yang dilayangkan Media Group (Metro TV dan Harian Media Indonesia) terhadap Sekretaris Kabinet Dipo Alam terkait pemboikotan media.Dalam putusanya, majelis hakim yang diketuai oleh Swidya menyatakan bahwa pernyataan Dipo Alam yang melarang institusi pemerintah memasang iklan di media tertentu di antaranya Media Indonesia dan Metro TV sebagai bentuk pelanggaran.Kendati demikian, majelis menyatakan bahwa penggugat tidak dapat membuktikan adanya kerugian yang timbul sebagai akibat atas pernyataan Dipo Alam. Sehingga dalam pertimbangannya majelis hakim menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan Media Group sebesar Rp1 triliun tidak beralasan."Menolak gugatan penggugat seluruhnya," katanya saat membaca putusan, hari ini.Selain dinyatakan tidak dapat membuktikan gugatannya, dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa Media Group melakukan pelanggaran karena memasukkan opini dalam pemberitaan yang berkaitan dengan pemerintah. Hal tersebut, lanjut majelis hakim bertentangan dengan Kode Etik Jurnalistik."Media hanyalah menyampaikan fakta dan bukan memasukkan opini pribadi dalam upaya membentuk membentuk opini publik dalam pemberitaan," jelas majelis dalam pertimbangnnya.Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menolak gugatan rekonvensi yang dilayangkan Dipo Alam terhadap Media Group yang menuntut ganti rugi sebesar Rp1.000 triliun. Majelis hakim menilai gugatan tersebut tidak berdasar karena Dipo Alam tidak mengalami kerugian materil dan immateri tersebut.Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum Media Group, Purwani Yanuar, mengaku keberatan dengan putusan hakim tersebut. Dia beralasan bahwa dalam pertimbangannya majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan Dipo Alam terbukti melakukan pelanggaran namun tuntutan ganti rugi yang diajukan kliennya ditolak."Kami akan ajukan banding. Seharusnya kalau majelis hakim menyatakan perbuatan tergugat merupakan pelanggaran, tuntutan ganti rugi yang kami ajukan dikabulkan," katanya.Sementara itu, kuasa hukum Dipo Alam, Yosef Badeoda, menilai putusan majelis tersebut kurang mendalam karena pertimbangnnya tidak menggali seluruh bukti yang ada."Kami terima saja putusan ini meskipun sedikit kecewa. Kalau Media Group ajukan banding, itu hak mereka," katanya.Seperti diketahui, Media Group menggugat Dipo Alam karena mengungkapkan pemboikotan terhadap media tertentu, salah satunya Metro TV dan Media Indonesia.Pemboikotan terhadap Media Group karena Media dinilai telah mempublikasikan berita yang mendiskreditkan pemerintah. Atas kejadian tersebut Media Group mengeluarkan somasi kepada Dipo Alam agar meminta maaf secara terbuka.Namun, Dipo tidak menggubris somasi tersebut hingga akhirnya Media Group melaporkan Dipo ke Polisi.Media Grup menilai Dipo melanggar pasal 18 ayat 1 UU 40/1999 tentang Pers. Selain itu, Dipo juga dinilai telah menghalang halangi hak asasi pers dan menjegal hak perdata Media Group.Untuk itu, Media Group mengajukan gugatan perdata pada Dipo dengan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1 triliun dan tuntutan immateriil Rp100 triliun. Atas gugatan tersebut pihak Dipo Alam juga melakukan gugatan balik senilai Rp1.000 triliun.(ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper