Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DBS ajukan bukti soal pailit Yinchenindo Mining

JAKARTA: DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong telah mengajukan 13 bukti yang menguatkan permohonan pailit yang diajukannya terhadap PT Yinchenindo Mining Industry,  perusahaan pengekspor timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Bukti-bukti tersebut

JAKARTA: DBS Bank Ltd, bank asal Hong Kong telah mengajukan 13 bukti yang menguatkan permohonan pailit yang diajukannya terhadap PT Yinchenindo Mining Industry,  perusahaan pengekspor timah di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Bukti-bukti tersebut diajukan DBS kepada majelis hakim dalam persidangan, hari ini. Kuasa hukum DBS, Hermato Moeljo menyebutkan bukti yang diajukannya tersebut a.l menunjukan bahwa termohon adalah penjamin utang Yinchen Tin Industry Group Limited sebesar HK$12,03 juta.“Kali ini kami mengajukan bukti tambahan sebanyak tujuh bukti, dan dalam persidangan sebelumnya telah kami ajukan enam bukti. Jadi bukti seluruhnya ada 13. Sekarang tinggal menunggu putusan saja” katanya, hari ini.Menurut dia, majelis hakim telah memiliki cukup pertimbangan untuk mengabulkan permohonannya. Terlebih, lanjutnya, sampai dengan sidang pembuktian termohon tidak juga hadir dalam persidangan.“Kami berharap majelis hakim bisa sejalan dengan seluruh dalil yang kami ajukan. Kita lihat saja nanti putusannya seperti apa,” ujar Hermanto.Persidangan yang dipimpin oleh Tjokorda Rae Suamba tersebut akan kembali digelar pada 13 Oktober dengan agenda putusan.Seperti diketahui, permohonan pailit tersebut diajukan karena DBS mengklaim memiliki hak tagih kepada PT Yinchenindo dengan nilai utang sebesar HK$12,03 juta.Utang tersebut timbul atas perjanjian kredit  yang dibuat antara DBS dengan Yinchen Tin Industry Group Limited (YTIGL) pada 27 September 2005. PT Yinchenindo merupakan penjamin atas utang YTIGL.Perjanjian kredit tersebut telah beberapa kali dilakukan perubahan a.l pada 5 September 2006, dimana nilai fasilitas kredit yang dikucurkan DBS kepada YTIGL ditingkatkan.Terkait utang tersebut, DBS telah melayangkan teguran, namun YTIGL tidak memberikan jawaban. Sampai akhirnya, pada 1 Desember 2010, YTIGL dinyatakan pailit oleh Pengadilan Tinggi Hong Kong.YTIGL sendiri telah pailit maka sesuai perjanjian, PT Yinchenindo selaku penjamin berkewajiban menanggung semua utang YTIGL.(api) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper