Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang putusan Krakatau Steel ditunda

JAKARTA:  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan dalam perkara antara 13 pengamat ekonomi melawan PT Krakatau Steel Tbk  terkait proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan perusahaan

JAKARTA:  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menunda pembacaan putusan dalam perkara antara 13 pengamat ekonomi melawan PT Krakatau Steel Tbk  terkait proses penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan perusahaan tersebut.Penundaan tersebut dilakukan dengan alasan majelis hakim berhalangan hadir dalam persidangan. Hal tersebut diungkapkan kuasa hukum KS, Suar Sanubari saat ditemui di pengadilan, Kamis 29 September."Iya sidang ditunda. Kata panitera karena hakim ketua sedang ada sidang di Pengadilan Tipikor," katanya.Dia mengaku menyayangkan penundaan tersebut. Namun, dia mengaku akan mengikuti keputusan majelis hakim."Sidang ditunda satu pekan [8 Oktober]. Kita tunggu saja," ujarnya.Penundaan ini, merupakan kali kedua dimana pemabacaan putusan tersebut sebelumnya sudah dijadwalkan pada 15 September. Namun ditunda karena majelis hakim masih membutuhkan waktu untuk mempelajari perkara.Seperti diketahui, 13 pengamat ekonomi  tersebut a.l. Adler Manurung, Sri Edi Swasono, Kwik Kian Gie, Adhie Massardi, Sumarno M, Rushadi, A Razak L, Hendri Saparini, Ichsanudin Noorsy, William RL Tobing, Erwin Ramedhan, Marwan Batubara, dan Fahmi Radi.Dalam gugatannya, para penggugat menyeret Kementerian BUMN sebagai tergugat I, PT Krakatau Steel sebagai tergugat II, dan Badan Pengawasan Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) sebagai tergugat III.Para penggugat menilai langkah pemerintah melakukan IPO KS tidak tepat karenaKrakatau Steel merupakan industri yang strategis dan harus dikuasi oleh negara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.Terlebih lagi, menurut para penggugat, harga saham pada IPO KS yang ditetapkan sebesar Rp850 per lembar saham tersebut, dinilai sangat murah dan justru membuat negara mengalami kerugian.Sementara itu, dalam jawabanya secara tegas KS menolak tudingan 13 pengamat ekonomi dan pasar modal yang menilai terjadi perbuatan melawan hukum dalam proses IPO tersebut.KS mengklaim bahwa penetapan harga saham dalam proses IPO dibuat atas dasar usulan penawaran harga, yang salah satunya diajukan penjamin pelaksana emisi (underwriter). Sehingga perusahaan yang bergerak diindustri baja tersebut menilai gugatan para penggugat tidak beralasan. (SDE) (ea) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper