Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang mengizinkan seluruh pemerintah daerah menerbitkan akta kelahiran tanpa harus dilengkapi surat penetapan dari pengadilan.
 
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengatakan dengan adanya surat edaran tertanggal 13 September 2011 tersebut pemprov dapat mempercapat proses penerbitan 80.000 akta kelahiran bagi anak-anak yang belum mempunyai dokumen penting itu paling lambat Desember 2011.
 
“Kami akan bekerja keras untuk menyediakan fasilitas bagi orang tua yang anaknya belum mendapatkan akta kelahiran. Kami pastikan program pembuatan akta kelahiran ini gratis sehingga dapat membantu mereka,” katanya di Jakarta hari ini.
 
Dia mengatakan adanya SE Mendagri itu mempermudah Pemprov DKI Jakarta melaksanakan program pembuatan akte kelahiran secara gratis bagi anak-anak di Ibu Kota tanpa harus berkoordinasi dengan pihak pengadilan tinggi sesuai Undang-Undang No.23/2006 tentang Administrasi kependudukan.
 
Berdasarkan UU No.23/2006, lanjutnya, anak yang lahir setelah UU tersebut diterapkan ternyata tidak memiliki akta kelahiran dalam jangka waktu satu tahun keatas, maka harus diproses di Pengadilan Tinggi.
 
Selanjutnya, imbuh dia, akta kelahiran baru bisa diterbitkan jika sudah ada penetapan dari pengadilan tinggi dan sudah membayar denda keterlambatan minimal Rp200.000 sampai dengan Rp1 juta per anak.
 
Menurut Fauzi ketentuan yang diaturan dengan UU No. 23/2006 justru menyulitkan anak-anak dari keluarga miskin yang merasa direpotkan dengan urusan Pengadilan Tinggi serta tidak mampu membayar denda yang cukup besar. 
 
Akibatnya, cukup banyak anak-anak di Indonesia yang tidak memiliki akta kelahiran dan terancam tidak masuk sekolah dasar karena tidak dapat memenuhi salah satu syarat masuk sekolah berupa dokumen akta kelahiran. 
 
“Di Jakarta saja ada sebanyak 80.000 anak yang belum mempunyai akta kelahiran, umumnya berasal dari keluarga tidak mampu,” ujarnya.
 
Fauzi mengatakan dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut para orang tua tidak perlu lagi mendapatkan penetapan dari Pengadilan Tinggi untuk mengurus akta kelahiran, melainkan sudah bisa mengurus langsung mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil  DKI Jakarta. (ln)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper