Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sengketa Mediate vs Octovate masuki babak akhir

JAKARTA: Perkara perdata antara PT Mediate Indonesia dengan PT Octovate Group Asia, Menteri Kesra, dan PT Capital Managers Asia (CMA) Indonesia memasuki babak akhir dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.PT Octovate Group Asia, Menko Kesra,

JAKARTA: Perkara perdata antara PT Mediate Indonesia dengan PT Octovate Group Asia, Menteri Kesra, dan PT Capital Managers Asia (CMA) Indonesia memasuki babak akhir dengan penyerahan kesimpulan dari kedua belah pihak.PT Octovate Group Asia, Menko Kesra, dan PT CMA diklaim belum membayar biaya pemasangan iklan promosi Asian Beach Games Indonesia di berbagai media nasional dan internasional yang dilakukan oleh perusahaan pemasang iklan PT Mediate Indonesia sebesar Rp6 miliar."Kesimpulan kami, sesuai dengan inti gugatan bahwa tergugat I dan II, melakukan perbuatan melawan hukum, dalam hal ini tidak mengakui adanya perjanjian kerjasama pemasangan iklan, mereka malah mengalihkan tanggung jawab ke Menko Kesra," ujar Mada Hekopung, kuasa hukum penggugat, hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Penggugat, jelasnya, menyimpulkan berdasarkan kesepakatan media schedule, memang terdapat perjanjian atau kesepakatan. Adapun bentuknya tidak dalam bentuk perjanjian umum, tapi dalam bentuk media schedule.Media schedule, tegasnya, merupakan praktek perjanjian yang berlaku umum di dunia periklanan. Jadi, kesimpulannya, memang ada kesepakatan antara penggugat dengan tergugat sehingga pengalihan pembayaran ke pihak lain merupakan perbuatan melawan hukum. Sementara itu, Marulli Simorangkir, kuasa hukum tergugat, menyatakan pada berkas kesimpulan, menyatakan gugatan itu salah pihak. Selain itu, penggugat mencampuradukkan antara perbuatan melawan hukum dan perbuatan ingkar janji. Kemudian, paparnya, ketika memasuki materi gugatan, terbukti bahwa saksi penggugat berbohong. Selain itu, saksi yang diajukan oleh tergugat I dan II dijadikan sebagai saksi kembali oleh penggugat sehingga hal tersebut melanggar kode etik. Perkara bermula dengan adanya gugatan dari PT Mediate Indonesia kepada PT Octovate Group Asia dan Benhard Agus Subiakto sebagai tergugat I dan II. Adapun Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Republik Indonesia serta PT Capital Managers Asia (CMA) Indonesia sebagai turut tergugat I dan II.Pada September 2008, tergugat II meminta penggugat untuk melakukan pemasangan iklan promosi Asian Beach Games Event (ABG Event) di media televisi internasional, nasional dan lokal.Tadinya, pekerjaan itu merupakan yanggung jawab tergugat I. Namun, karena tidak sanggup, tergugat I mengalihkan pekerjaan ke penggugat. Penggugat menyanggupi dan berhasil mendapatkan slot iklan di televisi untuk penayangan iklan ABG Event.Total nilai permintaan penayangan iklan event tersebut adalah sebesar lebih kurang Rp7,5 miliar dan US$1,75 juta untuk periode penayangan dari 16 September 2008 sampai 28 Oktober 2008. Pembayaran pembiayaan penayangan ABG Event ini wajib dilakukan oleh Octovate secara dimuka atau down payment. Setelah pembayaran pertama sebesar Rp10 Miliar, tergugat tidak melunasi pembayaran dan mengalihkan pembayaran ke Menko Kesra sehingga penggugat merasa dirugikan dan mengajukan tuntutan. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : News Editor

Topik

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro