Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gubernur Bengkulu divonis bebas

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa korupsi dana bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin.Dalam pertimbangnnya, majelis

JAKARTA: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas terdakwa korupsi dana bagi hasil Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin.Dalam pertimbangnnya, majelis hakim yang diketuai oleh Syarifuddin menyatakan terdakwa terbukti tidak pernah menerima treveller cheque dari Kadispenda Bengkulu Chairudin.Berdasarkan bukti di persidangan, lanjutnya, tidak ada bukti yang menyatakan Chairudin memberikan dana bagi hasil kepada Agusrin.Chairudin, kata majelis, justru memalsukan tanda tangan terkait dengan pembukaan rekening lain selain rekening resmi Pemprov Bengkulu yaitu rekening dengan nomer 0000115-01-001421-30-3 di Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk menampung uang bagi hasil PBB dan BPHTB Bengkulu tahun 2006. "Terdakwa diputus bebas karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi," ujar Syarifuddin. Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zuhandi mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun, dia mengatakan akan tetap menggunakan haknya untuk melakukan upaya hukum."Kami menghomati semua putusan mejelis hakim, tapi kami akan tetap gunakan hak kami untuk kasasi," ujarnya.Sementara itu, kuasa hukum Agusrin, Marthen Pongrengkun mengatakan putusan tersebut telah tepat, objektif dan sesuai dengan fakta hukum yang ada.Kendati demikian, dia mengaku siap menghadapi kemungkinan diajukannya kasasi oleh JPU."Putusan ini sudah tepat, tapi kalau ada kasasi kami akan ajukan kontra kasasi," ujar seusai persidangan. Menurut dia, selama proses persidangan tidak ada fakta yang memberatkan kliennya. Jaksa Penuntut Umum yang terdiri dari Sunarta, Yeni Puspita, Zuhandi, dan Alamsyah mendakwa Agusrin dengan tuntutan 4,5 tahun penjara berdasarkan dakwaan primair Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 3 junto Pasal 18 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Agusrin dituding telah melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,1 miliar. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper