Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bhakti Investama berperkara dengan anak usahanya sendiri

JAKARTA: PT Bhakti Investama Tbk diketahui tengah berperkara dengan anak usahanya, PT Global Mediacom Tbk, terkait perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham PT Mobile 8 Telecom Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

JAKARTA: PT Bhakti Investama Tbk diketahui tengah berperkara dengan anak usahanya, PT Global Mediacom Tbk, terkait perbuatan melawan hukum dalam pembelian saham PT Mobile 8 Telecom Tbk di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Perkara yang terdaftar dengan No431/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST tersebut juga menyeret sejumlah perusahaan lain yaitu KT Corporation, Qualcomm Incorpotated, dan PT KTF Indonesia yang secara berurutan sebagai tergugat II, III, dan IV.Dalam berkas gugatan yang diperoleh Bisnis, penggugat melalui kuasa hukumnya dari kantor Azalea Law Firm mengklaim tergugat telah melakukan penyelundupan hukum untuk memperoleh keuntungan dalam jumlah besar dan tidak wajar dari adanya perjanjian put and call option agreement.Perjanjian tersebut telah ditandatangani oleh para tergugat pada 9 Juni 2006 yang bertujuan untuk mengatur hak menjual saham PT Mobile 8. Dengan adanya perjanjian tersebut, PT Bhakti yang merupakan pemegang 51,27% saham Global Mediacom, merasa dirugikan. Berdasarkan dokumen gugatan, penggugat menyebutkan perjanjian tersebut telah dilakukan beberapakali perubahan menyusul kehadiran KT Freetel.Co.Ltd menggantikan kedudukan KTF Indonesia sebagai pemegang saham Mobile 8 berdasarkan perjanjian 23 September 2006. Kemudian, kedudukan tersebut kembali berubah setelah kedua perusahaan tersebut melakukan merger.Penggugat menduga telah terjadi eksploitasi penjualan saham Mobile 8 terkait rencana penawaran umum saham perdana (IPO) PT Mobile 8. Pasalnya, perjanjian tersebut dilakukan sebelum adanya IPO PT Mobile 8. Dalam perjanjian itu, Global Mediacom telah menyepakati akan membeli saham perusahaan tersebut sebanyak 404.611.912 lembar dengan harga Rp247 per saham atau lebih tinggi dari harga saham saat IPO. Namun, menurut penggugat, setelah proses IPO Mobile 8 dilakukan, harga saham perusahaan tersebut hanya sebesar Rp50. Penggugat mengatakan harga tersebut masih terus berlaku dalam setahun terakhir atau sampai dengan perkara ini bergulir dipersidangan. Sebagai akibat dari perjanjian tersebut, penggugat mengklaim aset PT Bhakti merugi dan dapat mengurangi harga saham penggugat. Penggugat meminta mejelis hakim membatalkan perjanjian tersebut, karena apabila Notice to Put Exercise (kesepakatan membeli saham) dari KT Freetel tersebut tidak dilaksanakan, maka Global Mediacom dan penggugat harus berhadapan dengan investor dan Bapepam sehingga kredibilitas Tergugat I dan penggugat dipertanyakan banyak pihak.Selain itu, penggugat menuntut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp 1 dan immateril sebesar Rp 1 miliar. Saat dihubungi Bisnis, kuasa hukum Global Mediacom, Andi F Simangunsong tidak memberikan tanggapannya. Persidangan dalam perkara ini telah memasuki tahap penyerahan eksepsi dari para tergugat. Dalam dokumen eksepsi yang diperoleh Bisnis, kuasa hukum Qualcomm Incorporated (tergugat III), Ricardo Simanjuntak menilai gugatan tersebut sebagai akal-akalan penggugat. Selain itu, dia juga menilai PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara ini, mengingat sesuai perjanjian put and call option, telah disepakati bahwa sengketa yang timbul dalam perjanjian harus diselesaikan melalui arbitrase.Menurut dia, dalam dokumen, gugatan PT Bhakti tersebut dilakukan karena anak usahanya, Global Mediacom, tidak mau melaksanakan perjanjian (put and call option) terkait pembelian saham PT Mobile 8.Dalam eksepsinya, Ricardo juga menyebutkan tindakan penggugat yang meletakkan Global Mediacom sebagai tergugat I patut diduga sebagai suatu bentuk tindakan tidak baik. Dia menilai PT Bhakti tidak mempunyai dasar untuk mengajukan gugatan ini karena bukan pihak yang berhak untuk bertanggung jawab terhadap pelaksanaan perjanjian opsi.Apalagi, lanjutnya, berdasarkan putusan Arbitrase Pengadilan Internasional ICC No.1672/CYK telah memenangkan KT Corporation, Global Mediacom diwajibkan membeli 406.611.912 lembar saham Mobile 8 senilai US$13.850.966.

Jumlah tersebut, jelasnya, masih belum termasuk bunga yang dihitung mulai dari 6 Juli 2009 hingga pembayaran tersebut dilakukan, serta biaya hukum dan lain-lain sebesar US$731.642, serta biaya Arbitrase sebesar US$238.000. (ea)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper