Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda agar antisipasi kebijakan baru anggaran

JAKARTA: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan pemerintah daerah yang sedang dalam proses pembahasan menuju penetapan anggaran 2011 diharapkan mampu beradaptasi dengan kebijakan penganggaran baru seperit undang-undang nomor 28/2009

JAKARTA: Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan pemerintah daerah yang sedang dalam proses pembahasan menuju penetapan anggaran 2011 diharapkan mampu beradaptasi dengan kebijakan penganggaran baru seperit undang-undang nomor 28/2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah."BPHTB [biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan] dikelola secara langsung oleh pemerintah daerah. Sehingga optimalisasi pada dua sumber utama PAD [pendapatan asli daerah] ini selayaknya diproyeksikan optimis untuk menutupi kesenjangan fiskal yang berasal dari dana alokasi umum," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah Fitra Hadi Prayitno di Jakarta hari ini.Dia menambahkan selain itu, ada potensi tertutupnya ruang partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan daerah akibat terlalu dikendalikan secara teknis dalam Permendagri nomor 54/2010 tentang pelaksanaan tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah. Lahirnya aturan ini dikhawatirkan menjadi pegangan baru dalam hal perencanaan pembangunan sebagaimana Permendagri 13/2006. Hal lainnya adalah berubahnya dana BOS (bantuan operasional sekolah) menjadi dana transfer berpotensi menjadi arena penyalahgunaan oleh kepala dinas dan kepala sekolah yang pada akhirnya merugikan rakyat miskin sebagai pemilik hak atas dana tersebut.Fitra, katanya, memberikan beberapa solusi untuk menghindari terulangnya kesalahan pengelolaan anggaran daerah, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah dituntut untuk melakukan perumusan sistem perimbangan keuangan yang berkeadilan dengan mengajukan perubahan undang-undag perimbangan keuangan pusat dan daerah.Melakukan moratorium rekrutmen pegawai negeri sipil daerah dan meredisain reformasi biorkasi tingkat daerah, untuk dilakukan kajian kepastian kebutuhan pegawai negeri sipil per daerah dan memperketat pengaturan penggunaan bantuan sosial, bantuan partai politik, biaya operasional dan perjalanan dinas. (bsi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Herdi Ardia
Editor : Mursito

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper