Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diperkirakan bisa bebas dari penjara pada 24 Januari 2019. Hal tersebut terjadi jika Ahok memperoleh remisi Natal pada 25 Desember ini.
Namun, pembebasan Ahok dari Rutan Mako Brimob, Depok bisa saja berlangsung lebih cepat jika ia mengajukan cuti.
"Data di kami mungkin Ahok bisa bebas 24 Januari 2019. Tapi jika yang bersangkutan mengajukan cuti sebelum bebas, kemungkinan bisa bebas lebih cepat," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami kepada wartawan, Senin (17/12/2018).
Narapidana dapat mengajukan cuti ketika menjelang bebas yang dinamakan cuti menjelang bebas atau CMB. CMB adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan setelah menjalani dua per tiga masa pidana, sekurang-kurangnya sembilan bulan.
Diberitakan Bisnis sebelumnya (11/12/2018), Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Ade Kusmanto membenarkan rencana remisi yang akan diberikan kepada terdakwa kasus penistaan tersebut.
Meski demikian, Dia mengatakan saat ini rencana jadwal bebas Ahok belum resmi. Pasalnya, dia harus menunggu Surat Keputusan Menkumham yang masih diproses.
SK tersebut akan dikeluarkan tepat pada Hari Natal yaitu 25 Desember 2018. Sebelumnya Ahok sudah mendapatkan remisi Natal pada tahun 2017 selama 15 hari dan remisi pada 17 Agustus selama 2 bulan. Jika ditotal dengan rencana remisi Natal, maka Ahok memperoleh 3 bulan 15 hari.
Ahok divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017 karena terbukti bersalah melakukan penodaan agama atas pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Setelah pembacaan vonis, Ahok langsung ditahan di Mako Brimob, Depok.