Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ingat, Biaya Obat dan Rawat Inap Korban Kejahatan tak Ditanggung BPJS!

Berdasarkan Peraturan Presiden 82/2018 pasal 52 poin R menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan BPJS.
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara
Peserta BPJS Kesehatan memperlihatkan kartu peserta/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Sudah jatuh tertimpa tangga. Sepertinya peribahasa itu sesuai dengan nasib yang dialami Yusri (37), pri asal Banda Aceh. Setelah mengalami tindak kriminal pembacokan pekan lalu, keluarganya malah harus putar otak untuk mencari dana membayar biaya rumah sakit akibat tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.

Peristiwa nahas itu dialami korban di Desa Panterik Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh sekitar pukul 23.50 WIB, Kamis (7/12/2018). Korban yang mengalami luka bacok pada bagian kaki sebelah kiri langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Zainoel Abidin (RSUZA), Banda Aceh. Sehari berselang, keluarga juga melaporkan kasus tersebut ke Polsek Lueng Bata, tepat di hari korban dioperasi.

Setelah mendapat perawatan beberapa hari di ruang Raudah Kamar 2 RSUZA, dokter mulai memperbolehkan korban untuk pulang pada Selasa (11/12/2018). Namun keluarga terkejut ketika BPJS tidak menerima klaim pasien karena merupakan korban tindakan kriminal atau penganiayaan.

Adik kandung korban, Munzir Budiana mengatakan dirinya langsung mendatangi petugas rumah sakit saat mengetahui hal itu. Dari petugas lalu dia diarahkan ke loket bagian kasir BPJS rumah sakit. Tiba di loket, Munzir tidak menemukan petugas di tempat.

“Tadi saya juga sudah ke kantornya [BPJS Banda Aceh] bertemu dengan petugas layanan pengaduan bernama Edi, dia bilang hal itu mengacu pada Peraturan Presiden 82/2018 pasal 52 poin R, di mana korban kriminal atau penganiayaan tidak menjadi tanggungannya [BPJS], Solusinya tidak ada selain dibayar secara pribadi,” kata Munzir kepada Bisnis lewat pesan instan, Selasa (11/12/2018).

Menurutnya regulasi tersebut tidak berpihak pada masyarakat kecil. Kata dia, saat ini keluarga dirundung kecewa. Saudara kandungnya sudah menjadi korban pembacokan serta pelaku belum juga tertangkap, ditambah lagi harus membayar biaya rumah sakit hampir Rp20 juta, padahal korban hanya pekerja swasta biasa di Aceh.

“Bagi saya ini adalah regulasi yang sedikitpun tidak berpihak kepada masyarakat kecil [seperti yang dialaminya],” ujarnya.

Kini dia berusaha melakukan diskusi dengan Ombudsman Aceh untuk mendapatkan titik terang dan solusi terbaik untuk keluarganya tersebut. Selain itu, pihak keluarga juga masih mencari-cari biaya pengobatan untuk menyelesaikan tagihan di RSUZA.

Menanggapi kejadian itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi tidak banyak memberi komentar. Namun dia menyarankan pemerintah untuk mengkaji ulang regulasi tersebut untuk membantu para korban dengan kasus serupa.

“Sebaiknya Perpres tersebut dikaji ulang, di evaluasi sehingga korban dengan kategori seperti itu bisa diakomodir,” tuturnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden 82/2018 pasal 52 poin R menyebut pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin oleh pelayanan kesehatan BPJS.

Bisnis telah menghubungi Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma`ruf melalui pesan instan maupun telepon, namun yang bersangkutan belum merespon panggilan dan pertanyaan terkait hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper