Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Oesman Sapta Akhirnya Masuk DCT Pileg 2019 dengan Sejumlah Kontroversi

Nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta kontestasi politik Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 setelah sejumlah kontroversi menyertainya.
Oesman Sapta Odang (kiri)/ANTARA-Puspa Perwitasari
Oesman Sapta Odang (kiri)/ANTARA-Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA--Nama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) akhirnya masuk Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai peserta kontestasi politik Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 setelah sejumlah kontroversi menyertainya.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang keluar setelah para komisioner menggelar rapat pleno sejak Rabu malam hingga Kamis (29/11/2018) dini hari itu ternyata tidak lahir begitu saja. OSO diputuskan masuk DCT dengan syarat tertentu.

Sebagaimana diperkirakan sebagian pengamat, keputusan tersebut mensyaratkan OSO menyerahkan surat pemberhentian dari kepengurusan partai politiknya setelah terpilih.

Senator asal Kalimntan Barat itu saat ini tercatat sebagai Ketua Umum DPP Partai Hanura, salah satu partai pengusung pasangan Capres Joko-Widodo-Ma’ruf Amin.

Apa yang menarik untuk disimak adalah bahwa keputusan KPU itu berlawanan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang pengurus parpol jadi caleg DPD.

Padahal, sebelumnya KPU memang mematuhi putusan MK dan menolak OSO ikut Pileg kalau tidak mundur dari pengurus parpol.

Akan tetapi, apa yang diputuskan KPU saat ini beririsan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), lembaga tempat OSO juga melayangkan gugatannya.

PTUN membolehkan pengusaha tersebut masuk DCT karena menyebutkan putusan MK tak bisa berlaku surut. Alasannya, putusan MK keluar setelah proses pemilu berjalan.

Masuknya OSO dalam DCT memang menjadi fenomena tersendiri dalam sistem politik Indonesia. Apalagi, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan OSO yang oleh KPU, sebelumnya dilarang ikut menjadi caleg DPD sebagaimana juga putusan MK.

Pakar Hukum Tata Negara Irmanputra Sidin dengan tegas berpendapat putusan MK bersifat final dan mengikat. Sebagai putusan yang setara dengan undang-undang, ujarnya, putusan MA maupun PTUN dan KPU tidak boleh berlawanan dengan putusan MK.

“Putusan MK seharusnya tidak bisa diubah kecuali melalui perubahan konstitusi itu sendiri oleh MPR,” ujar Irman. Artinya, OSO tidak punya tiket untuk ikut Pileg 2019 karena menjabat sebagi ketua umum parpol.

Keputusan KPU terbaru tersebut sulit dipungkiri akan membuka ruang bagi masyaraat sipil untuk mempertanyakannya kalau tidak mau menggugat.

Akan tetapi, tentu saja OSO sudah mempertimbangkan semua langkah yang ditempuhnya.

Demikian juga dengan peluang dan hambatan di kemudian hari kalau Wakil Ketua MPR itu terpilih kembali menjadi Anggota DPD mewakili daerahnya.

Apapun yang bakal muncul pasca-putusan KPU tersebut, persoalan hukum dan politik akan tetap menarik untuk disimak. Apalagi ketika keduanya berbenturan saat menjelang Pileg 2019.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper