Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Meikarta: KPK Periksa 5 Saksi. Backdate Perizinan Terus Ditelusuri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu (14/11/2018) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.
 Foto aerial proyek pembangunan Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5)./JIBI-Dwi Prasetya
Foto aerial proyek pembangunan Kota Baru Meikarta, di kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (13/5)./JIBI-Dwi Prasetya

Bisnis.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Rabu (14/11/2018) melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap perizinan proyek Meikarta.

Belum diketahui secara spesifik pendalaman apa yang akan dilakukan KPK terhadap lima orang saksi tersebut. Namun, dalam perkembangan terakhir, KPK menemukan adanya indikasi backdate atau penanggalan mundur dalam sejumlah dokumen perizinan proyek Meikarta.

Berikut saksi-saksi yang akan diperiksa KPK:

  • Yani Firman, Kasi Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jawa Barat
  • Achmad Bahrul Ulum, Swasta
  • Slamet, Kepala Bidang Fisik pada Bappeda Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Dodi Agus, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi
  • Melda, Sekretaris Pribadi Toto Bartholomeus

Dalam pemeriksaan Selasa (13/11/2018), KPK fokus pada dua hal yaitu proses perizinan dan pertemuan antara Bupati dengan pihak lain terkait proyek Meikarta.

Informasi mengenai adanya indikasi backdate (penanggalan mundur) dalam sejumlah dokumen perizinan Meikarta tengah didalami, terutama menyangkut persoalan sejumlah rekomendasi sebelum penerbitan IMB, perizinan lingkungan dan pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Jika rekomendasi-rekomendasi tersebut tidak diproses dengan benar, risiko seperti masalah lingkungan seperti banjir dan lain-lain di lokasi-lokasi pembangunan properti dapat menjadi lebih tinggi.

Sementara itu, terkait  dugaan backdate dalam perizinan Meikarta, KPK juga tengah menelusuri apakah pembangunan sudah dilakukan sebelum perizinan selesai.

"Kami menduga persoalan perizinan Meikarta terjadi sejak awal, misal masalah pada tata ruang," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

Oleh karenanya, KPK menganggap sebenarnya beralasan bagi pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Bekasi, atau pun instansi yang berwenang untuk melakukan evaluasi terhadap perizinan Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rahmad Fauzan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper