Bisnis.com, JAKARTA--Mabes Polri belum melakukan penyelidikan terhadap website skandalsandiaga.com karena tidak ada laporan masyarakat yang merasa dirugikan terkait situs tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan Kepolisian sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memblokir website itu.
Dedi juga masih belum dapat memastikan website tersebut berkaitan dengan pelanggaran pemilu atau tidak, karena pihak pengawas pemilu juga tidak membuat laporan ke Kepolisian.
"Kami sudah minta Kemkominfo untuk memblokir situs tersebut," tuturnya, Kamis (27/9/2018).
Menurut Dedi, prosedur pelaporan pelanggaran pemilu di dunia maya dimulai dari temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kemudian Bawaslu melaporkan temuan itu kepada Kemkominfo untuk dilakukan upaya pemblokiran.
Setelah dari Kemkominfo, Bawaslu melaporkan pelanggaran itu kepada pihak Kepolisian untuk penegakan hukum.
"Kami Kepolisian tidak bisa menindak juga belum ada laporan. Kasus [skandalsandiaga.com] itu kan masuk delik aduan," ujar Dedi.