Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Surya Paloh vs Rizal Ramli: Tutup Pintu Mediasi, 720 Pengacara Bela Rizal

Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (17/9/2018).
Rizal Ramli/Antara
Rizal Ramli/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Partai NasDem melaporkan Rizal Ramli ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (17/9/2018).

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPR Ahmad Ali mengatakan laporan disebabkan pernyataan Rizal Ramli yang menuduh Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh di balik kebijakan impor tidak benar.

Menurut Ali kebijakan impor yang diambil Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita tidak terkait dengan kebijakan NasDem.

"Nasdem sudah melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya, terkait pernyataannya yang menuduh secara eksplisit bahwa adalah kartel impor," kata Ali di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/9/2018).

Dia mengatakan DPP Partai NasDem resmi melaporkan mantan Menteri Koordinator Maritim Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya atas pernyataannya yang menyebut Surya Paloh dengan pernyataan tidak patut.

Menurut dia, pernyataan Rizal Ramli tersebut mengindikasikan bahwa Surya Paloh sebagai kartel dalam proses impor yang dilakukan pemerintah selama ini.

"NasDem pada posisi ini tentunya melakukan langkah hukum setelah melalui beberapa proses, yaitu tiga hari lalu DPP sudah melakukan somasi kepada dia, RR untuk mencabut pernyataannya," ujarnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya Partai NasDem telah mengajukan somasi kepada Rizal untuk mencabut pernyataannya tersebut, namun dalam waktu 3x24 jam tidak ada jawaban sehingga partainya melaporkan Rizal Ramli ke Kepolisian.

Tutup Pintu Mediasi

Ali menegaskan, Partai NasDem menutup pintu untuk mediasi karena sudah diberikan waktu 3x24 jam untuk menjawab somasi, namun tidak ada jawaban. Karena itu, dia menilai saat ini biarkan proses hukum yang berjalan untuk membuktikan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak.

"Nanti pengadilan yang menguji bahwa delik yang disampaikan Partai NasDem kepada Rizal Ramli itu betul atau tidak," ucapnya.

Menurut dia, apa yang dilakukan Partai NasDem merupakan pelajaran bagi semua pihak, khususnya akademisi seperti Rizal Ramli agar tidak mudah memberikan pernyataan apalagi sampai menuduh orang.

Dikatakan, sebenarnya NasDem menilai untuk apa menghabiskan energi dengan perdebatan seperti itu, namun pelaporan tetap dilakukan untuk menjaga marwah Ketua Umum partai.

Dibela 720 Pengacara

Adapun Kuasa hukum Rizal Ramli, Otto Hasibuan, mengatakan somasi dan laporan itu kurang tepat. Menurut Otto, Rizal tak pernah menyebut nama 'NasDem' dalam kata-kata yang diperkarakan itu.

Otto mengatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, kuasa hukum dari pihak NasDem bertindak atas nama Surya Paloh selaku Ketua Umum NasDem dan partai NasDem sebagai pelapor. Sedangkan, kata dia, dalam kata-kata yang diperkarakan, Rizal hanya menyebutkan nama Surya Paloh dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.

"Saya pikir kurang tepat lah, kok jadi NasDem yang menyomasi Pak Rizal Ramli," kata Otto pada konferensi pers Tim Advokat Peradi Pembela Dr. Rizal Ramli di Jakarta, Senin (17/9/2018).

Rizal Ramli sendiri memilih untuk meladeni laporan NasDem atas dirinya ke ranah hukum. Menurut Rizal, ia mendapatkan dukungan dari 720 pengacara yang berasal dari penjuru Indonesia untuk membantunya secara gratis.

"Saya betul-betul terharu bahwa kawan-kawan advokat memiliki hati nurani untuk bersama-sama memperjuangkan agar petani di Indonesia bisa hidup lebih baik," kata Rizal di Grand Slipi Tower, Jakarta.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper